Estimasi waktu baca: 3 menit

Kades Tanjung Pecinan Akui Pegang Dana Dua Proyek Desa

CYRUSTIMES, SITUBONDO Dua proyek pembangunan di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, yang bersumber dari anggaran tahun 2026 dan disebut merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2025, hingga pertengahan September 2026 belum terlihat dikerjakan.

Dua kegiatan tersebut berupa pembangunan jalan desa dan saluran irigasi. Belum dimulainya pekerjaan menjadi sorotan setelah Kepala Desa Tanjung Pecinan, Untung, mengakui dana untuk kedua proyek telah diterimanya dari bendahara desa sekitar satu bulan lalu.

“Memang benar, Mas, uang dari dua proyek tersebut ada di saya. Itu saya terima dari bendahara desa satu bulan yang lalu,” kata Untung saat dikonfirmasi awak media.

Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan pekerjaan belum dilaksanakan meski dana kegiatan disebut sudah dicairkan.

Kades Janji Proyek Dikerjakan Paling Lambat 20 September

Saat ditanya mengenai penyebab pembangunan jalan dan saluran irigasi belum dimulai, Untung belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai kendala yang menyebabkan pekerjaan tertunda.

Ia menyatakan proyek tersebut akan dilaksanakan pada September 2026 dan berjanji pekerjaan mulai direalisasikan paling lambat 20 September 2026.

Pernyataan itu kini menjadi perhatian karena masyarakat menunggu kepastian realisasi pembangunan yang anggarannya telah dialokasikan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi terperinci mengenai nilai anggaran masing-masing proyek, tanggal pencairan secara administratif, maupun tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan Pemerintah Desa Tanjung Pecinan.

LPK Jatim Desak Transparansi Anggaran

Ketua Tim Investigasi LPK Jatim, Bang Don, meminta Pemerintah Desa Tanjung Pecinan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status anggaran dan pelaksanaan kedua proyek tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui posisi dan penggunaan anggaran pembangunan desa apabila dana kegiatan memang telah dicairkan.

“Kami meminta Kepala Desa memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait anggaran proyek desa yang sampai saat ini belum direalisasikan. Jika benar dana proyek tersebut telah dicairkan dan berada dalam penguasaan kepala desa, maka harus dijelaskan kepada masyarakat di mana dana tersebut berada, berapa nilainya, kapan diterima, serta untuk kepentingan apa penggunaannya,” ujar Bang Don.

Ia mengingatkan bahwa anggaran desa merupakan keuangan yang harus digunakan sesuai peruntukan dan mekanisme pengelolaan yang berlaku.

Dana desa bukan uang pribadi kepala desa. Itu adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan dan pembangunan masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada penggunaan atau penguasaan dana di luar mekanisme dan peruntukan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Minta Dokumen Pencairan dan Realisasi Dibuka

LPK Jatim juga mendorong Pemerintah Desa Tanjung Pecinan membuka informasi terkait dokumen anggaran, pencairan dana serta perkembangan realisasi kedua proyek kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai penyebab pembangunan belum berjalan sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika terdapat indikasi penyimpangan, kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan janji pembangunan, sementara anggarannya sudah dicairkan tetapi pekerjaan di lapangan tidak kunjung terlaksana,” kata Bang Don.

Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penyalahgunaan dana dalam dua kegiatan tersebut.

Karena itu, keterlambatan pekerjaan maupun keberadaan dana belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana atau penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Janji Kepala Desa Tanjung Pecinan untuk mulai merealisasikan proyek paling lambat 20 September 2026 pun menjadi batas waktu yang kini ditunggu masyarakat.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja