Estimasi waktu baca: 6 menit

Cek Ganti Rugi Terbit 21 Tahun Usai Ibung Bangas Wafat

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Sebuah cek senilai Rp600 juta menjadi pusat persoalan dalam sengketa lahan 1.183 hektare antara ahli waris pejuang Dayak Ibung Bangas dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB).

Cek tersebut disebut diterbitkan atas nama Ibung Bangas pada 15 September 2021. Persoalannya, Ibung Bangas telah meninggal dunia pada 2000 atau sekitar 21 tahun sebelum tanggal yang tercantum dalam dokumen pembayaran tersebut.

Keanehan itu mendorong ahli waris melalui Lembaga Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (LBH DAD) Kalteng mengajukan laporan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Senin (7/9/2026).

Ketua LBH DAD Kalteng Oki Oktavi Lampe mengatakan laporan berkaitan dengan dugaan penggelapan cek ganti rugi dan kemungkinan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses perbankan.

Namun, dugaan tersebut masih berada pada tahap awal dan harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.

Dokumen Muncul dalam Sidang Adat

Keberadaan cek baru diketahui ahli waris ketika sengketa lahan dibawa ke sidang adat di Kantor Kedamangan Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Dalam persidangan tersebut, perusahaan diminta memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar klaim bahwa pembayaran ganti rugi telah dilakukan.

Salah satu dokumen yang kemudian diserahkan adalah cek tunai senilai Rp600 juta dengan Ibung Bangas tercantum sebagai penerima.

“Cek ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare kepada almarhum Ibung Bangas sama sekali tidak pernah diterima oleh para ahli waris,” kata Oki.

Menurutnya, keluarga juga tidak pernah mengadakan pertemuan, menyepakati nilai ganti rugi, atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menerima pembayaran.

Kuasa hukum turut mengaku memegang salinan bank payment voucher dan berita acara penerimaan. Dokumen tersebut disebut memuat rangkaian persetujuan serta sejumlah tanda tangan.

Akan tetapi, identitas orang yang disebut menerima atau menandatangani dokumen itu diklaim tidak dikenali ahli waris.

Siapa yang Menerima Dana Rp600 Juta?

Temuan dokumen tersebut memunculkan pertanyaan utama mengenai pihak yang sebenarnya menerima dan mencairkan cek.

Apabila penerima yang tercantum telah meninggal dunia sejak 2000, penyidik perlu menelusuri siapa yang membawa cek, membuktikan identitas penerima, dan memperoleh uang pada 2021.

Alur penerbitan cek juga menjadi bagian yang harus diperiksa. Penelusuran dapat dimulai dari pihak yang mengajukan pembayaran, pejabat perusahaan yang memberikan persetujuan, orang yang menerima cek, hingga proses pencairan di bank.

“Dari semua orang yang bertanda tangan, baik dalam bukti cek maupun berita acara penerimaan, merupakan orang-orang yang tidak diketahui dan tidak dikenal oleh ahli waris,” ujar Oki.

Sampai berita ini ditulis, belum diketahui apakah tanda tangan dalam dokumen tersebut telah diperiksa secara forensik.

Belum ada pula keterangan mengenai rekening asal dana, identitas orang yang mencairkan cek, dan prosedur verifikasi yang digunakan bank.

Nilai Ganti Rugi Setara Sekitar Rp507 Ribu per Hektare

Cek yang dipersoalkan bernilai Rp600 juta dan dikaitkan dengan lahan seluas 1.183 hektare.

Apabila nominal tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran penuh untuk seluruh lahan, nilainya setara sekitar Rp507 ribu per hektare.

Namun, belum terdapat konfirmasi dari perusahaan apakah cek Rp600 juta merupakan pembayaran penuh, pembayaran sebagian, atau mempunyai peruntukan lain.

Ahli waris menegaskan tidak pernah menyepakati nilai tersebut. Mereka juga mengklaim belum pernah menerima pembayaran apa pun atas lahan yang disengketakan.

LBH DAD memperkirakan total kerugian keluarga mencapai sekitar Rp45 miliar. Angka itu merupakan penghitungan pihak pelapor dan belum menjadi nilai kerugian yang ditetapkan penyidik atau pengadilan.

Tiga Pertanyaan Kunci dalam Laporan

Sedikitnya terdapat tiga persoalan yang perlu ditelusuri untuk membuat kasus tersebut terang.

Pertama, siapa yang menerima dan mencairkan cek Rp600 juta atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Kedua, bagaimana proses verifikasi identitas serta persetujuan pembayaran dilakukan oleh perusahaan dan pihak perbankan.

Ketiga, apa dasar penetapan nilai ganti rugi apabila ahli waris menyatakan tidak pernah dihubungi dan tidak pernah menandatangani kesepakatan.

Kuasa hukum berharap dokumen cek, voucher pembayaran, berita acara penerimaan, dan seluruh tanda tangan diperiksa oleh penyidik.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah transaksi tersebut sah atau mengandung unsur pidana sebagaimana dugaan pelapor.

Lahan Dikuasai Perusahaan Sejak 2016

Ahli waris menyebut lahan seluas 1.183 hektare telah dikuasai dan digarap PT BMB sejak 2016.

Perusahaan disebut masih menjalankan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut hingga sekarang.

Perselisihan kemudian dibawa melalui mekanisme adat setelah keluarga mempertanyakan dasar penguasaan lahan dan pembayaran ganti rugi.

Sidang adat dilaksanakan di Kecamatan Tewah pada 14 Juni 2026 dengan menghadirkan kedua pihak.

Menurut ahli waris, keputusan adat menyatakan keluarga mempunyai hak atas kaleka atau kawasan peninggalan leluhur Ibung Bangas.

“Para pemangku adat melihat secara objektif, netral, dan profesional. Mereka memutuskan kami yang berhak atas kaleka almarhum kakek kami,” kata perwakilan ahli waris, Denny Cahya Yadi Samsi Silam.

Pihak ahli waris menyebut putusan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemasangan hinting atau portal adat di kawasan yang disengketakan.

Keterangan mengenai hasil sidang dan status kepemilikan tersebut merupakan klaim ahli waris. Kedudukan hukumnya masih dapat diuji melalui proses peradilan yang berlaku.

Mediasi yang Difasilitasi Bupati Tidak Terlaksana

Sebelum laporan pidana diajukan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupaya mempertemukan ahli waris dan perusahaan.

Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026 dengan fasilitasi Bupati Gunung Mas.

Namun, PT BMB tidak menghadiri pertemuan tersebut. Perusahaan mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang menyatakan tidak bersedia mengikuti mediasi.

Kuasa hukum menilai penolakan itu mempersempit ruang penyelesaian melalui musyawarah.

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya menyebut perusahaan memilih menempuh mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Kronologi Sengketa Ibung Bangas dan PT BMB

Berikut sejumlah peristiwa penting berdasarkan keterangan ahli waris dan dokumen yang disebut telah diserahkan:

  • Tahun 2000: Ibung Bangas meninggal dunia.
  • Tahun 2016: PT BMB disebut mulai menguasai dan menggarap lahan.
  • 15 September 2021: Cek Rp600 juta atas nama Ibung Bangas disebut diterbitkan dan dicairkan.
  • 14 Juni 2026: Sidang adat digelar di Kedamangan Kecamatan Tewah.
  • Agustus 2026: Hinting atau portal adat dipasang di kawasan sengketa.
  • 1 September 2026: Mediasi yang difasilitasi Pemkab Gunung Mas tidak terlaksana.
  • 7 September 2026: Ahli waris mengajukan laporan pidana ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Masih Tahap Awal

Setelah mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalteng, ahli waris dimintai keterangan melalui wawancara awal.

Kuasa hukum berharap laporan dapat segera ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Mereka meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan, penyerahan, dan pencairan cek.

Tim hukum yang mendampingi ahli waris terdiri atas Oki Oktavi Lampe, Heronika Nahan Rahan, Okto Fadianus Silah, Ade Putra Wibawa, dan Kristian Hadi Wiranata.

Ibung Bangas dikenal sebagai pejuang dan tokoh Dayak Ngaju asal Tewah. Catatan sejarah menempatkannya sebagai salah satu pimpinan Gerakan Revolusi Rakyat Indonesia dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan di Kalimantan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi Polda Kalteng mengenai nomor registrasi dan tindak lanjut laporan tersebut.

PT Berkala Maju Bersama atau BMB dan pihak perbankan yang berkaitan dengan cek juga belum memberikan penjelasan mengenai dokumen serta alur pembayaran yang dipersoalkan.

Cyrustimes tetap membuka ruang hak jawab bagi perusahaan, perbankan, dan pihak lain yang disebut dalam laporan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja