Estimasi waktu baca: 5 menit

Aset Dinas Perikanan Situbondo Dibongkar

CYRUSTIMES, SITUBONDO – Pembongkaran sejumlah aset Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo di kawasan pesisir Wonorejo memunculkan pertanyaan terkait tahapan pengelolaan barang milik daerah.

Aset tersebut dibongkar dalam rangka pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Namun, Tim Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo mengakui belum turun melakukan penaksiran atau taksasi terhadap aset bongkaran tersebut.

Keterangan itu menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Situbondo diketahui telah memiliki Tim Pemrosesan Bongkaran Aset Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2026.

Keberadaan tim tersebut tercatat dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 41 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026 dan berstatus berlaku.

BKAD Akui Belum Turun Melakukan Taksasi

Taufik, dari Tim Aset BKAD Situbondo, saat dikonfirmasi mengakui timnya belum melakukan penaksiran terhadap aset yang telah dibongkar.

“Belum turun, Mas. Kami akan siap turun kapan saja, Mas,” ujar Taufik.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan administrasi yang telah dilakukan sebelum pembongkaran, termasuk pendataan barang, kondisi aset, nilai barang hingga status material yang dihasilkan setelah bangunan dibongkar.

Belum diketahui apakah sebelum pembongkaran telah dilakukan inventarisasi berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB), maupun apakah telah diterbitkan dokumen persetujuan yang menjadi dasar penanganan aset tersebut.

Pemkab Sudah Bentuk Tim Bongkaran Aset Sejak Januari

Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Situbondo, Keputusan Sekda Nomor 41 Tahun 2026 secara khusus mengatur pembentukan Tim Pemrosesan Bongkaran Aset Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2026.

Keputusan itu telah ditetapkan sejak 20 Januari 2026.

Keberadaan tim tersebut membuat proses pembongkaran aset di Wonorejo menjadi penting untuk diperjelas, khususnya mengenai kapan tim menerima permohonan pemrosesan aset, dokumen apa saja yang telah diperiksa dan bagaimana status barang hasil pembongkaran.

Meski demikian, keberadaan SK tersebut saja belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pembongkaran aset di Wonorejo. Hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan administrasi yang berlaku pada objek bersangkutan.

Proyek KNMP Wonorejo Sudah Disurvei Sejak April

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Wonorejo bukan proyek yang muncul secara tiba-tiba.

Dokumentasi resmi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo menunjukkan Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama pemerintah daerah telah melakukan survei dan identifikasi calon lokasi KNMP di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, pada 15 April 2026.

Pada Mei 2026, Pemkab Situbondo juga diketahui mengusulkan tiga lokasi KNMP kepada pemerintah pusat, yakni Desa Pesisir Kecamatan Besuki, Pantai Kepperan Desa Pecinan Kecamatan Mangaran dan Pantai Pandean Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih. Ketiga lokasi itu sebelumnya telah disurvei KKP bersama dinas terkait.

Dengan proses perencanaan yang telah berlangsung beberapa bulan, administrasi aset di lokasi pembangunan kini menjadi bagian yang perlu dijelaskan kepada publik.

Forum Trabas: Pastikan Aset Tidak Hilang dari Pencatatan

Ketua Forum Trabas, Deni Riko, menyoroti kondisi aset yang menurut informasi telah dibongkar sementara proses taksasi oleh Tim Aset BKAD belum dilakukan.

Menurutnya, penaksiran diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui nilai ekonomis barang atau material yang berasal dari aset daerah.

“Ini sangat merugikan bagi daerah, Mas,” ujar Deni Riko, Kamis (17/9/2026).

Pernyataan mengenai potensi kerugian tersebut merupakan penilaian Forum Trabas. Hingga kini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan daerah dalam pembongkaran tersebut.

Deni meminta seluruh barang hasil pembongkaran tetap diamankan dan dicatat secara jelas.

Ia juga mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap jenis barang, jumlah, kondisi hingga nilai barang setelah pembongkaran.

Pengelolaan BMD Harus Memiliki Kepastian Nilai

Pengelolaan Barang Milik Daerah secara nasional berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan terbaru tersebut antara lain mengatur penilaian BMD, pemindahtanganan, penjualan serta penghapusan Barang Milik Daerah.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa pengelolaan BMD berpedoman antara lain pada prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas serta kepastian nilai.

Kepastian nilai dimaksudkan agar jumlah dan nilai barang dapat diketahui secara tepat dalam pengelolaan aset pemerintah. Untuk BMD selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan, penilaiannya dilakukan oleh tim yang ditetapkan kepala daerah atau menggunakan penilai sesuai ketentuan.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pembongkaran di Wonorejo menyalahi prosedur. Status barang, bentuk tindakan terhadap aset serta dokumen yang telah diterbitkan Pemkab Situbondo perlu terlebih dahulu diketahui.

Ada Pembanding Pembongkaran Aset di Situbondo

Proses pengelolaan material bongkaran pada proyek pemerintah lain di Situbondo juga dapat menjadi pembanding.

Dalam revitalisasi SDN 2 Gunung Malang, Kecamatan Suboh, pada September 2026, pihak sekolah menyebut pembongkaran Barang Milik Daerah dilakukan oleh pengguna barang dengan pendampingan Bidang Aset BKAD Kabupaten Situbondo.

Pihak sekolah juga menyebut data barang yang diproses dilampirkan sesuai Kartu Inventaris Barang atau KIB.

Meski kasus tersebut berbeda dan tidak dapat langsung digunakan untuk menentukan prosedur yang seharusnya berlaku di Wonorejo, mekanisme tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan dan keterlibatan pengelola aset ketika barang milik daerah terdampak pembangunan.

Ke Mana Material Bongkaran Disimpan?

Sejumlah hal kini membutuhkan penjelasan dari Dinas Perikanan dan BKAD Situbondo.

Di antaranya mengenai siapa yang memberikan persetujuan pembongkaran, apakah aset telah tercatat dalam KIB, apakah terdapat berita acara sebelum maupun sesudah pembongkaran, berapa jumlah dan nilai aset, serta di mana material hasil bongkaran saat ini disimpan.

Status material tersebut juga penting diperjelas, apakah akan disimpan sebagai barang milik daerah, dimanfaatkan kembali, dipindahtangankan, dijual, dilelang atau diproses melalui mekanisme lain sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo mengenai mekanisme pembongkaran dan status material hasil bongkaran tersebut.

CyrusTimes membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Perikanan, BKAD Kabupaten Situbondo maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Wonorejo.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja