Estimasi waktu baca: 3 menit

Kasus Karhutla Kalteng Naik Jadi 123

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus berkembang. Hingga Rabu (16/9/2026), Polda Kalteng dan jajaran tercatat menangani 123 kasus karhutla dengan 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan tersebut saat meninjau penanganan karhutla di kawasan Jalan Manduhara, Kota Palangka Raya, Rabu malam.

Selain perkara yang melibatkan perorangan, kepolisian juga melakukan proses hukum terhadap sejumlah korporasi.

“Sampai hari ini, ada sebanyak 123 kasus karhutla yang sedang ditangani. Untuk perorangan sudah ditetapkan sebanyak 28 orang sebagai tersangka. Sementara untuk korporasi dari sebelumnya empat kasus, kini ada tujuh korporasi dalam proses penyidikan,” kata Iwan.

Jumlah Kasus dan Tersangka Bertambah

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data beberapa hari sebelumnya.

Pada 12 September 2026, Polda Kalteng masih mencatat 113 kasus karhutla dan 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, 94 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, 18 perkara telah masuk penyidikan, dan satu perkara dihentikan melalui SP3. 

Dengan pembaruan pada 16 September, terdapat tambahan 10 kasus yang masuk penanganan kepolisian serta satu tersangka perorangan baru.

Perkembangan tersebut menunjukkan proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan seiring masih ditemukannya kejadian kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Tujuh Korporasi Diproses

Kapolda juga menyoroti penanganan perkara yang berkaitan dengan perusahaan.

Menurut Iwan, saat ini terdapat tujuh korporasi yang berada dalam proses penyidikan terkait kasus karhutla.

Angka itu sesuai dengan perkembangan yang disampaikan Polda Kalteng beberapa hari sebelumnya, ketika tujuh dari 13 korporasi yang ditangani telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Sebelumnya, pada 9 September 2026, baru satu korporasi yang dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Polda Kalteng saat itu juga menggandeng Puslabfor Polri untuk menelusuri sumber serta pola penyebaran api pada salah satu lokasi perusahaan. 

Satu Perkara Sudah P21

Perkembangan lain dalam penanganan perkara karhutla adalah mulai adanya kasus yang dinyatakan lengkap.

Kapolda mengatakan satu perkara telah berstatus P21, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya dapat dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

“Sementara ada satu kasus yang sudah dinyatakan selesai atau P21. Nanti akan kami limpahkan. Untuk pastinya nanti kami akan sampaikan,” ujar Iwan.

Tahap tersebut menjadi perkembangan penting karena menunjukkan bahwa sebagian perkara telah bergerak dari proses penyidikan menuju penuntutan.

Penegakan Hukum Berjalan Bersamaan dengan Pemadaman

Di sisi lain, upaya penegakan hukum berlangsung bersamaan dengan kegiatan pemadaman dan pembasahan lahan yang masih terbakar.

Di kawasan Manduhara Ujung, Palangka Raya, petugas gabungan Mabes Polri dan Polda Kalteng pada 16 September melakukan pembasahan lahan gambut menggunakan cairan X-Fire untuk memadamkan bara yang masih tersimpan di bawah permukaan tanah. 

Karakteristik gambut membuat api dapat terus bertahan di bawah permukaan meskipun kobaran tidak lagi terlihat dari atas.

Penanganan dilakukan mulai dari pemadaman langsung, pembasahan, hingga injeksi ke lapisan gambut untuk memastikan bara benar-benar padam.

Polda Kalteng sebelumnya menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, baik perorangan maupun korporasi. 

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja