Estimasi waktu baca: 4 menit

Petisi Karhutla 2026 Dibuat Damai Alam Usop

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Damai Alam Usop menerbitkan petisi bertajuk “Mosi Tidak Percaya Publik: Tuntut Pertanggungjawaban Prabowo atas Krisis Karhutla 2026”, Sabtu (19/9/2026).

Petisi tersebut menuntut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka data, anggaran, kronologi, serta hasil evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat.

Damai menegaskan, petisi yang diterbitkannya bukan vonis hukum terhadap Presiden, pejabat tertentu, maupun institusi pemerintah. Petisi itu juga tidak menyimpulkan bahwa seluruh kejadian karhutla merupakan kesalahan pemerintah.

“Yang saya tuntut jauh lebih mendasar. Negara harus membuka fakta dan mempertanggungjawabkan tindakannya,” kata Damai dalam siaran pers yang diterima Cyrustimes, Sabtu.

Pertanyakan Waktu Pemerintah Mengetahui Ancaman

Melalui petisi tersebut, Damai meminta pemerintah menjelaskan kapan peningkatan titik panas, kekeringan, kabut asap, dan ancaman terhadap masyarakat mulai terdeteksi.

Pemerintah juga didesak membuka kronologi penerbitan perintah operasi dan waktu pengerahan personel, armada pemadaman darat, dukungan udara, pelayanan kesehatan, serta sumber daya lainnya.

Menurutnya, keterbukaan kronologi diperlukan untuk menilai apakah tindakan pemerintah dilakukan tepat waktu dan sesuai tingkat ancaman yang dihadapi masyarakat.

“Banyaknya rapat, personel, operasi, penerbangan, atau anggaran tidak otomatis membuktikan bahwa penanganan sudah efektif,” ujarnya.

Namun, Damai juga mengingatkan bahwa luasnya dampak karhutla tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian pemerintah. Penilaian harus dilakukan berdasarkan kronologi, kewenangan, standar tindakan, penggunaan sumber daya, dan hasil yang dicapai.

Anggaran Karhutla Diminta Dibuka

Salah satu tuntutan utama dalam petisi tersebut adalah keterbukaan anggaran pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Damai meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan nilai pagu, tetapi juga menjelaskan waktu pencairan, peruntukan anggaran, pihak pelaksana, keluaran program, serta hasil yang diperoleh.

Anggaran yang dimaksud mencakup dana dari APBN, BNPB, kementerian dan lembaga, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, hingga APBD pemerintah daerah.

Data tersebut dinilai perlu diaudit agar masyarakat dapat membandingkan jumlah sumber daya yang digunakan dengan efektivitas penanganan di lapangan.

Dasar Penetapan Status Bencana Dipertanyakan

Petisi itu turut meminta pemerintah menjelaskan indikator dan landasan hukum yang digunakan dalam menetapkan tingkat atau status bencana karhutla.

Menurut Damai, publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah menilai jumlah korban, kerugian, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Penjelasan tersebut dibutuhkan untuk melihat kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan status kedaruratan dan skala sumber daya yang dikerahkan.

Penindakan Pelaku dan Evaluasi Pemerintah

Damai menegaskan individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti.

Namun, penindakan terhadap pelaku pembakaran dinilai tidak boleh menutup evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam mencegah, mengawasi, melakukan pemadaman awal, dan melindungi masyarakat.

“Siapa yang menyebabkan kebakaran dan apakah negara telah melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan awal, pemadaman, serta perlindungan masyarakat secara memadai merupakan dua pertanyaan berbeda. Keduanya harus dijawab,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta penegakan hukum dan pemberian sanksi lebih keras kepada individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran. Pemerintah juga mengerahkan puluhan pesawat untuk operasi pemadaman dan modifikasi cuaca di wilayah terdampak.⁠

Kelompok Rentan Harus Dilindungi

Petisi tersebut menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai salah satu tuntutan utama.

Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, pekerja luar ruang, masyarakat adat, dan kelompok rentan dinilai harus memperoleh perlindungan nyata dari paparan asap.

Pemerintah diminta memastikan informasi kualitas udara tersedia secara terbuka, sekaligus menjamin kesiapan fasilitas kesehatan, obat-obatan, oksigen, masker, kebijakan pendidikan, dan langkah perlindungan lainnya.

Bukan Mekanisme Pemakzulan

Damai menegaskan istilah “mosi tidak percaya publik” dalam petisi tersebut merupakan ekspresi politik dan kritik masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Istilah itu bukan mekanisme pemakzulan dan tidak menggantikan kewenangan konstitusional DPR RI, BPK RI, pengadilan, Mahkamah Konstitusi, maupun lembaga negara lainnya.

Ia meminta hasil evaluasi penanganan karhutla disampaikan kepada DPR, BPK, lembaga pengawasan terkait, dan masyarakat Indonesia.

“Saya tidak meminta publik mempercayai asumsi. Saya meminta dokumen. Saya tidak meminta kesimpulan tanpa pembuktian. Saya meminta data,” katanya.

Menurut Damai, keterbukaan data dapat menjadi bukti apabila pemerintah telah bekerja tepat waktu, efektif, dan sesuai kewajibannya. Sebaliknya, publik juga berhak mengetahui apabila ditemukan tindakan yang terlambat, tidak dilakukan, atau tidak dilaksanakan secara memadai.

Petisi tersebut dapat diakses melalui Change.org⁠.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan khusus dari pemerintah pusat terhadap petisi yang diterbitkan Damai Alam Usop tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak pemerintah maupun lembaga terkait.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja