Estimasi waktu baca: 2 menit

CYRUSTIMES, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, penyidik menggeledah rumah milik tersangka Don Ritto di Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik pada Selasa (4/8). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Advertisement

Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta untuk mendalami dugaan aliran dana dan hubungan para pihak dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Pengembangan Penyidikan Berlanjut

Penggeledahan di Bandung merupakan rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar sejumlah lokasi lain. Tim penyidik diketahui lebih dulu melakukan penggeledahan terhadap kantor yang terafiliasi dengan Don Ritto di Jakarta Selatan serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen maupun barang bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki penyidik Kejagung.

Advertisement

Dokumen Akan Didalami Penyidik

Kejagung belum merinci isi dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan. Seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan TPPU yang sedang diproses.

Penyidik juga belum menyampaikan kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan di lokasi lain maupun penambahan tersangka. Seluruh perkembangan perkara, menurut Kejagung, akan disampaikan sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga kini, Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta penelusuran aset menjadi bagian dari langkah yang ditempuh untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang secara menyeluruh.

Kejagung juga mengingatkan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, sementara seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja