Estimasi waktu baca: 4 menit

PT Kirana Bhumi Mineral sebagai Tersangka Korporasi

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA  – Penyidikan dugaan korupsi tata niaga zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menyeret sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng serta direksi perusahaan swasta ke meja hijau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kini menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) sebagai tersangka korporasi.

Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (21/7/2026) setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang terjadi sepanjang 2020 hingga 2025 di Kalteng.

Advertisement

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata niaga mineral yang sebelumnya menjerat PT Investasi Mandiri beserta sejumlah pihak lainnya.

Diduga Beroperasi dengan Perizinan Bermasalah

Dalam keterangan resmi Kejati Kalteng, PT KBM diduga melakukan aktivitas pertambangan serta menjual komoditas zirkon, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, tanpa didukung Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa dalam proses pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB periode 2020–2025, pengurus PT Investasi Mandiri diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalteng

Advertisement

Suap tersebut diduga bertujuan mempermudah penerbitan izin pertambangan, RKAB, hingga dokumen teknis lainnya sehingga aktivitas pertambangan dan penjualan mineral tetap dapat berjalan.

Bahan Baku Diduga Berasal dari Penambang Ilegal

Fakta lain yang diungkap penyidik adalah dugaan bahwa PT KBM tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimilikinya.

Sebaliknya, perusahaan diduga membeli bahan baku berupa Heavy Material Concentrate (HMC) atau puya zirkon dari para penambang ilegal yang beroperasi di luar wilayah izin perusahaan.

Bahan baku tersebut kemudian diolah dan diperdagangkan sehingga perusahaan diduga memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum dari hasil penjualan zirkon dan mineral turunannya.

Atas dugaan tersebut, penyidik menilai tindakan korporasi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara Mencapai Rp242 Miliar

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalteng, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya mencapai Rp242.191.028.525.

Advertisement

Nilai tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara PT Investasi Mandiri yang kini diperluas hingga melibatkan PT KBM beserta entitas lainnya.

Melengkapi Perkara yang Sudah Disidangkan

Penetapan tersangka korporasi ini melengkapi proses hukum yang sebelumnya telah memasuki tahap persidangan.

Pada 19 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng bersama Kejari Palangka Raya melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Enam terdakwa yang telah dilimpahkan terdiri atas:

  • VC, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kteng yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara.
  • IH, ASN Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
  • ETS, karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari dan PT Kirana Bhumi Mineral.
  • HS, Direktur PT Investasi Mandiri.
  • FC, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral.
  • HAW, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.

Seluruhnya didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipadukan dengan ketentuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Kala itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan pelimpahan perkara dilakukan agar proses pembuktian lebih efektif karena sebagian besar saksi yang dihadirkan sama.

Advertisement

“Dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, penuntut umum selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing terdakwa,” ujar Hendri saat itu.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Upaya hukum PT KBM melalui jalur praperadilan juga tidak membuahkan hasil.

Pada 29 Juni 2026, Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan perusahaan melalui Direktur Utama Lupi Salim Bong.

Permohonan tersebut menggugat sah atau tidaknya tindakan penggeledahan serta penyitaan barang milik perusahaan oleh penyidik Kejati Kalteng.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Yunitha mengabulkan eksepsi Kejati Kalteng dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menilai putusan itu memperkuat legitimasi proses penyidikan.

Advertisement

“Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional. Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” tegas Hendri.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

Dengan ditetapkannya PT KBM sebagai tersangka korporasi, Kejati Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra menegaskan penyidikan belum berhenti.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain, baik perseorangan maupun korporasi, yang diduga ikut berperan atau menikmati keuntungan dari praktik tata niaga zirkon yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja