Kejati Kalteng melimpahkan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan periode 2020–2025 ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan oleh PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta entitas lainnya di Kalteng pada periode 2020 sampai 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyampaikan pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejati Kalteng.
Enam tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial VC, IH, ETS, HS, FC, dan HAW.
VC merupakan eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. IH merupakan ASN pada Dinas ESDM Kalteng. Sementara ETS disebut sebagai karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bumi Mineral.
Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur perusahaan. HS disebut sebagai Direktur PT Investasi Mandiri. FC disebut sebagai Direktur PT Kirana Bhumi Mineral. Adapun HAW disebut sebagai Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.
Dijelaskannya, perkara terhadap VC, IH, dan ETS digabung menjadi tiga dakwaan. Penggabungan dilakukan untuk efektivitas pembuktian dan pemeriksaan saksi karena sebagian besar saksi disebut sama.
Ketiganya didakwa dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka HS, FC, dan HAW juga didakwa dengan ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Tipikor.
HS didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Investasi Mandiri. FC didakwa sebagai Direktur PT Kirana Bhumi Mineral. Sementara HAW didakwa sebagai Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV Universal Sarana Abadi.
Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyampaikan, setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, penuntut umum tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka.
“Dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga Penuntut Umum selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka,” ujar Hendri.
Pelimpahan oleh Kejati Kalteng ini menandai perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan tersebut masuk tahap persidangan.
Meski demikian, para tersangka tetap memiliki hak membela diri. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan