SPDP dugaan perambahan HPK Sukamara disebut terbit sejak Maret 2026, tetapi progres penyidikan belum terbuka.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi atau HPK di Kabupaten Sukamara yang menyeret nama Bupati setempat, Masduki, kembali menjadi sorotan. Perkara ini dinilai sunyi, sementara aparat penegak hukum atau APH disebut lambat membuka perkembangan penyidikan kepada publik.
Sorotan terhadap kasus yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut kembali menguat karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP perkara tersebut disebut telah terbit sejak Maret 2026. SPDP itu bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus dan disebut telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada 2 April 2026.
- SPDP dugaan perambahan HPK Sukamara disebut terbit sejak Maret 2026, tetapi progres penyidikan belum terbuka.
- Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Dugaan HPK Sukamara
- SEMMI Minta APH Tidak Tumpul ke Atas
- Janji Masduki Belum Terdengar Lagi
- APH dan Masduki Sama-sama Disorot
- Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Namun, setelah berbulan-bulan, publik belum mendapat penjelasan terang mengenai progres penanganan perkara. Belum ada keterangan terbuka apakah penyidik telah melakukan gelar perkara lanjutan, memeriksa pihak-pihak kunci, atau mengambil langkah hukum berikutnya.
Kasus ini sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pembukaan lahan tanpa izin di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara. Luasan lahan yang disorot disebut berada pada kisaran puluhan hingga sekitar seratus hektare.
Kejati Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebelumnya membenarkan SPDP tersebut sudah diterima.
“SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk,” ujar Dodik dalam pemberitaan Cyrustimes sebelumnya.
Pernyataan itu membuat pertanyaan publik semakin tajam. Jika SPDP sudah diterima jaksa sejak April, sejauh mana penyidikan berjalan di tingkat kepolisian?
Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Dugaan HPK Sukamara
Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, mempertanyakan lambannya penanganan perkara dugaan perambahan HPK Sukamara tersebut. Ia menyebut, berdasarkan SPDP, perkara itu sudah berjalan kurang lebih tiga bulan.
“Kalau berdasarkan SPDP ini sudah kurang lebih tiga bulan berjalan. Namun tidak ada progres yang disampaikan penyidik,” ujar Karyadi, Rabu, 24 Juni 2026.
Karyadi menilai dokumen, alat bukti, dan keterangan saksi yang telah disampaikan kepada penyidik seharusnya dapat menjadi dasar untuk gelar perkara.
“Dari surat-surat yang diserahkan ke penyidik dan pemeriksaan sejumlah saksi seharusnya sudah bisa dilakukan gelar perkara. Kurang lebih tiga bulan. Kita sebagai pelapor mempertanyakan kapan digelar perkaranya,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, juga mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum dalam perkara tersebut.
“Dari berkas yang ada tersebut cukup untuk gelar perkara. Kita ingin penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi,” katanya.
Menurut Naduh, setiap aktivitas di kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang ada sudah sangat jelas bahwa terjadi perambahan hutan tanpa izin,” ujarnya.
SEMMI Minta APH Tidak Tumpul ke Atas
Desakan juga datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia atau SEMMI Kalteng. Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, meminta Ditreskrimsus Polda Kalteng membuka progres penyidikan secara transparan.
“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk membuka secara terang-benderang sejauh mana progres penyidikan kasus ini. SPDP yang sudah terbit seharusnya diikuti langkah hukum yang nyata,” tegas Afan.
Afan menilai lambannya penanganan perkara dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap APH. Apalagi, perkara ini menyeret nama pejabat publik.
“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut pejabat publik,” lanjutnya.
Pernyataan itu menjadi kritik langsung terhadap wajah penegakan hukum. Dalam perkara lingkungan, masyarakat kecil kerap cepat berhadapan dengan proses hukum. Namun, ketika nama pejabat daerah ikut disebut, publik sering melihat proses berjalan lambat dan minim penjelasan.
Janji Masduki Belum Terdengar Lagi
Di luar proses hukum, Masduki juga menghadapi sorotan sebagai kepala daerah. Dalam momen yang pernah direkam Cyrustimes TV pada 23 April 2026, Masduki memilih berjalan terburu-buru dan tidak memberi penjelasan substansial saat ditanya wartawan terkait dugaan perambahan HPK.
“Lagi terburu-buru banget ini Pak, nanti lain kali kita kasih info ya,” kata Masduki saat itu.
Kalimat itu kini kembali ditagih publik. Hingga isu ini kembali menguat, penjelasan “lain kali” yang dijanjikan Masduki belum terdengar secara terbuka.
Sebagai Bupati Sukamara, Masduki dinilai perlu memberi klarifikasi. Jika merasa tidak terlibat, ia dapat membantah. Jika namanya dicatut, ia dapat menjelaskan. Jika memiliki dasar hukum, ia dapat membuka dokumen. Jika menghormati proses hukum, ia dapat menyatakan siap diperiksa.
Namun, ketika penjelasan tak kunjung muncul, ruang spekulasi justru semakin besar.
APH dan Masduki Sama-sama Disorot
Kasus dugaan rambah HPK Sukamara kini menjadi ujian bagi dua pihak. Pertama, APH diuji untuk membuktikan bahwa hukum berjalan tanpa pandang jabatan. Kedua, Masduki diuji untuk membuktikan bahwa dirinya berani memberi penjelasan terbuka kepada publik.
Polda Kalteng perlu menjelaskan perkembangan penyidikan secara proporsional. Tidak semua materi perkara harus dibuka, tetapi status umum penyidikan, kendala, dan langkah lanjutan dapat disampaikan tanpa merusak proses hukum.
Kejati Kalteng juga perlu menjelaskan posisi SPDP yang sudah diterima. Jika berkas perkara belum masuk, publik perlu tahu apa yang masih ditunggu.
Masduki juga perlu memenuhi pernyataannya sendiri. Janji memberi informasi “lain kali” tidak boleh berhenti sebagai kalimat penghindaran.
Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Cyrustimes menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penyebutan nama Masduki dalam perkara ini tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan hukum sebelum ada pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, praduga tak bersalah bukan alasan untuk menghindari pertanyaan publik. Justru karena status perkara masih berjalan, keterbukaan menjadi penting agar publik tidak terjebak spekulasi.
Cyrustimes membuka ruang klarifikasi kepada Bupati Sukamara Masduki, Pemkab Sukamara, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Bidang Humas Polda Kalteng, Kejati Kalteng, pelapor, dan pihak terkait lainnya.
Publik kini menunggu dua hal: progres nyata dari APH dan penjelasan terbuka dari Masduki.
Selama keduanya belum muncul, dugaan rambah HPK Sukamara akan tetap menjadi pertanyaan besar: lambat karena teknis penyidikan, atau lambat karena perkara ini menyeret nama kepala daerah?
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan