Agrinas, Lahan Sitaan, dan Konflik Warga yang Belum Tuntas
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Rencana PT Agrinas Palma Nusantara merekrut lebih dari 20 ribu pekerja untuk mengelola aset sawit sitaan negara membuka babak baru dalam polemik tata kelola lahan di daerah. Di Kalimantan Tengah, isu itu tidak bisa dilepaskan dari konflik warga, klaim lahan, dan pertanyaan soal transparansi pengelolaan kebun hasil penertiban negara.
Agrinas menyatakan akan merekrut 1.844 karyawan pimpinan, 9.500 mandor, dan 11.000 tenaga pemanen. Rekrutmen itu disebut berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026 untuk mendukung pengelolaan kebun sawit sitaan negara.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Abdul Ghani, sebelumnya membantah isu pemutusan hubungan kerja atau PHK. Ia justru menyatakan perusahaan membutuhkan banyak pekerja untuk meningkatkan produktivitas kebun.
“Justru kami akan merekrut banyak pekerja, karena untuk meningkatkan produktivitas kami harus memastikan seluruh tanaman dikelola dengan baik,” kata Abdul dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Lahan Sitaan Negara Jadi Sorotan
Agrinas merupakan perusahaan negara yang mendapat mandat mengelola areal perkebunan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Penertiban itu menyasar perkebunan yang disebut berada dalam kawasan hutan atau bermasalah secara legalitas.
Secara nasional, pengelolaan aset sawit sitaan oleh Agrinas menjadi perhatian luas. Reuters sebelumnya melaporkan, pemerintah menyerahkan hampir 400 ribu hektare perkebunan sawit sitaan kepada Agrinas pada Juli 2025. Lahan itu tersebar di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Namun di daerah, penertiban dan pengelolaan lahan sitaan tidak selalu berjalan mulus. Bagi warga yang sudah bertahun-tahun tinggal, berkebun, atau mengklaim hak atas lahan, perubahan status pengelolaan memunculkan persoalan baru.
Di Kalimantan Tengah, konflik itu tampak menonjol pada polemik lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Warga menyebut ada sekitar 3.000 hektare lahan mandiri, kebun, hingga permukiman yang ikut terdampak dalam proses penertiban dan pengelolaan kawasan eks perusahaan tersebut.
Konflik Warga Eks BJAP Belum Selesai
Polemik eks PT BJAP memperlihatkan bahwa urusan lahan sitaan bukan sekadar perpindahan pengelolaan dari perusahaan lama ke perusahaan negara. Di lapangan, terdapat klaim warga, dugaan kebun mandiri yang ikut terdampak, serta pertanyaan mengenai batas pasti kawasan yang disita.
Dalam pemberitaan Cyrustimes sebelumnya, Agrinas disebut mengarahkan klaim warga atas lahan eks BJAP kepada Satgas PKH. Namun warga masih menunggu kejelasan mengenai status sekitar 3.000 hektare lahan yang mereka sebut sebagai kebun mandiri, ladang, dan permukiman.
Pertanyaan lain juga muncul terkait perubahan data luas kerja sama pengelolaan lahan. Sejumlah laporan lokal menyoroti status sekitar 7.215 hektare lahan eks BJAP yang masih menjadi tanda tanya setelah adanya perubahan luas objek kerja sama.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengelolaan lahan sitaan negara dapat memunculkan konflik baru jika tidak disertai verifikasi terbuka, pemetaan partisipatif, dan mekanisme penyelesaian klaim warga.
Rekrutmen Harus Jawab Keresahan Daerah
Klaim Agrinas yang akan memprioritaskan tenaga lokal untuk posisi mandor dan pemanen perlu dibuktikan secara terbuka. Di daerah yang masih menyimpan konflik lahan, rekrutmen tenaga kerja tidak cukup hanya diumumkan sebagai peluang ekonomi.
Pemerintah, Agrinas, dan Satgas PKH perlu memastikan proses rekrutmen tidak mengabaikan warga yang selama ini terdampak langsung oleh pengambilalihan lahan. Prioritas tenaga lokal harus dijelaskan melalui data, kuota wilayah, syarat seleksi, status kerja, skema pengupahan, hingga kanal pengaduan.
Tanpa transparansi, rekrutmen besar-besaran justru berpotensi menambah kecurigaan baru. Warga dapat mempertanyakan apakah mereka hanya menjadi penonton di atas lahan yang sebelumnya mereka garap, atau benar-benar mendapat ruang dalam skema pengelolaan baru.
Perlu Audit Sosial dan Pemetaan Terbuka
Persoalan Agrinas di Kalimantan Tengah tidak bisa dilihat semata dari target produksi sawit. Negara perlu memastikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan ketidakadilan baru bagi masyarakat desa.
Audit legalitas lahan memang penting. Namun audit sosial juga tidak kalah penting. Pemerintah perlu membuka data mengenai batas lahan sitaan, dasar hukum pengambilalihan, peta bidang yang dikelola, perusahaan lama yang ditertibkan, serta status klaim warga yang berada di dalam atau sekitar kawasan tersebut.
Pemetaan partisipatif bersama warga menjadi langkah penting agar konflik tidak terus berulang. Proses itu harus melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, aparat desa, Satgas PKH, Agrinas, dan pihak independen.
Di tengah rencana perekrutan lebih dari 20 ribu pekerja, Agrinas kini menghadapi ujian yang lebih besar dari sekadar mengejar produktivitas. Perusahaan harus membuktikan bahwa pengelolaan lahan sitaan negara tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga memberi kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi warga di daerah.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan