Barang Bukti Dipertanyakan
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi atau HPK di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali memunculkan tanda tanya.
Pihak pelapor kini mempertanyakan keberadaan dua unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penggarapan lahan di kawasan HPK tersebut. Kedua alat berat itu disebut tidak lagi diketahui posisinya, sementara perkara telah masuk tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum pelapor dari DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri atau LPLHI-KLHI Kalteng, Naduh, SH, menyebut belum ada penjelasan terbuka mengenai status maupun lokasi dua alat berat tersebut.
“Kami mempertanyakan keberadaan dua alat berat yang sebelumnya berada di lokasi. Sampai sekarang tidak ada penjelasan apakah alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti atau tidak,” kata Naduh, Selasa, 9 Juli 2026.
Satu Hilang Saat Aduan, Satu Setelah Naik Laporan Polisi
Naduh menyebut dua alat berat itu memiliki posisi penting dalam perkara dugaan perambahan kawasan HPK Sukamara. Sebab, alat berat tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penggarapan lahan yang menjadi objek penyidikan.
Menurut dia, satu unit alat berat dilaporkan hilang dari lokasi ketika perkara masih berstatus pengaduan masyarakat. Sementara satu unit lainnya disebut hilang setelah kasus tersebut naik menjadi laporan polisi.
“Yang pertama hilang ketika perkara masih tahap pengaduan masyarakat. Yang kedua hilang setelah kasus naik menjadi laporan polisi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.
Pihak pelapor menilai keberadaan alat berat semestinya menjadi perhatian serius penyidik. Terlebih, benda tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan perambahan kawasan hutan.
Penyegelan di Lokasi Dipertanyakan
Selain mempertanyakan keberadaan alat berat, Naduh juga menyoroti langkah penyidik saat melakukan pengecekan lapangan.
Ia mengatakan, ketika tim Ditreskrimsus Polda Kalteng turun ke lokasi, pihaknya tidak melihat adanya penyegelan terhadap alat berat maupun objek lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk tanaman sawit di kawasan tersebut.
“Saat penyidik turun ke lokasi, kami tidak melihat adanya upaya hukum berupa penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang ada di kawasan tersebut. Padahal itu bisa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” katanya.
Menurut Naduh, kejelasan status barang bukti menjadi penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi. Ia meminta penyidik memberikan penjelasan resmi terkait apakah dua alat berat itu telah diamankan, dipindahkan, atau justru belum pernah disita.
Desak Penetapan Tersangka
Perkara dugaan perambahan kawasan HPK Sukamara ini sebelumnya disebut telah masuk tahap penyidikan. SPDP dari Ditreskrimsus Polda Kalteng juga telah diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.
Naduh mengatakan sejumlah tahapan penyidikan telah berjalan. Saksi-saksi disebut telah dimintai keterangan, dokumen dan barang bukti telah diserahkan, serta pengecekan lokasi telah dilakukan.
Karena itu, pihak pelapor mendesak penyidik segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah terpenuhi.
Ia juga menyatakan akan menyurati Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk meminta penjelasan resmi terkait keberadaan dua alat berat sekaligus meminta percepatan penanganan perkara.
Polda Kalteng Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bidang Humas Polda Kalteng maupun Ditreskrimsus Polda Kalteng mengenai keberadaan dua alat berat tersebut maupun perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan perambahan HPK di Sukamara.
Cyrustimes masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan