Babak Baru Polemik Pilrek UPR 2026-2030
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 memasuki babak baru. Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., resmi mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palangka Raya.
Gugatan itu diajukan melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate. Dalam rilis pers tertanggal 9 Juli 2026, kuasa hukum menyebut gugatan telah didaftarkan pada 7 Juli 2026, disertai permohonan penundaan pelaksanaan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan serta permohonan pemeriksaan dengan acara cepat.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 18/G/2026/PTUN.PLK.
Kuasa hukum Dr. Tari meminta PTUN Palangka Raya menguji legalitas rangkaian pembentukan dan keanggotaan Senat UPR. Mereka juga meminta tahapan Pilrek UPR 2026–2030 ditunda sementara, khususnya sepanjang dinilai menutup hak penggugat sebagai pendaftar bakal calon rektor.
“Gugatan ini bukan semata-mata keberatan atas hasil seleksi, melainkan permintaan agar seluruh proses administrasi Pemilihan Rektor UPR diuji secara objektif,” ujar Suriansyah Halim, Kuasa Hukum Penggugat, dalam rilis pers tersebut.
Ia menegaskan, pemilihan rektor harus lahir dari organ yang sah, prosedur yang sah, alasan yang jelas, serta dokumen dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rektor, Senat, dan Panitia Pilrek Jadi Tergugat
Dalam perkara tersebut, Dr. Tari Budayanti Usop bertindak sebagai penggugat. Ia merupakan PNS sekaligus dosen Universitas Palangka Raya, Lektor Kepala, bergelar doktor, dan telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor UPR periode 2026–2030.
Ada tiga pihak yang ditarik sebagai tergugat. Pertama, Rektor Universitas Palangka Raya sebagai Tergugat I. Kedua, Ketua Senat UPR cq Senat UPR sebagai Tergugat II. Ketiga, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 cq Panitia Pilrek UPR sebagai Tergugat III.
Kuasa hukum menyebut, Rektor UPR digugat karena menerbitkan keputusan yang menjadi dasar komposisi Senat UPR dalam rangkaian Pilrek. Senat UPR digugat karena menerbitkan dan menggunakan sejumlah produk administrasi, termasuk Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026, Berita Acara Rapat Senat Tertutup Nomor 34/SENAT-UPR/2026, dan Keputusan Senat UPR Nomor 38/SENAT-UPR/2026.
Sementara Panitia Pilrek digugat karena melaksanakan seleksi administratif, mengumumkan hasil, serta menerbitkan Surat Jawaban Keberatan Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026.
Delapan Objek Sengketa Diajukan ke PTUN
Dalam rilis pers itu, kuasa hukum menyebut ada delapan objek sengketa yang dimohonkan untuk diuji. Objek tersebut berkaitan dengan rangkaian keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan, mulai dari dasar keanggotaan Senat UPR hingga tindakan melanjutkan tahapan Pilrek.
Objek sengketa itu mencakup Keputusan Rektor UPR Nomor 3475/UN24/OT/2025 tanggal 17 April 2025, Keputusan Rektor UPR Nomor 0585/UN24/OT.00.00/2026 tanggal 27 Januari 2026, Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026, Berita Acara Rapat Senat Tertutup Nomor 34/SENAT-UPR/2026 tanggal 11 Juni 2026, dan Keputusan Senat UPR Nomor 38/SENAT-UPR/2026.
Selain itu, objek sengketa juga mencakup Pengumuman Panitia Nomor 23/PANPILREK-UPR/2026 tanggal 17 Juni 2026, Surat Jawaban Keberatan Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026 tanggal 19 Juni 2026, serta tindakan administratif para tergugat untuk melanjutkan tahapan Pilrek UPR 2026–2030.
Tahapan lanjutan yang dimaksud meliputi sosialisasi, penyampaian visi-misi, pemilihan dan penetapan calon rektor, pengiriman nama calon kepada Menteri, pemungutan suara bersama Menteri, penetapan calon terpilih, hingga pelantikan.
Pengalaman Manajerial Jadi Pokok Keberatan
Dalam pokok kronologi menurut gugatan, Dr. Tari disebut telah mendaftar sebagai bakal calon Rektor UPR dan menyerahkan dokumen pengalaman manajerial.
Dokumen itu antara lain riwayat sebagai Kepala Laboratorium Perkembangan Arsitektur dan Arsitektur Tradisional Dayak sejak 24 Januari 2008 sampai 7 Juni 2010, serta Sekretaris Jurusan Arsitektur pada 2010–2014 berdasarkan SK Rektor.
Panitia disebut menerima delapan pendaftar dan melakukan verifikasi administrasi. Namun, melalui Pengumuman Panitia Nomor 23/PANPILREK-UPR/2026 tanggal 17 Juni 2026, hanya empat nama yang dinyatakan lulus sebagai bakal calon. Menurut pihak penggugat, pengumuman itu tidak memuat alasan individual bagi Dr. Tari.
Dr. Tari kemudian mengajukan keberatan pada 17 Juni 2026 dan penyempurnaan keberatan administratif pada 19 Juni 2026. Keberatan itu juga memuat permohonan dokumen dasar penetapan serta permohonan penundaan tahapan lanjutan.
Namun, Panitia Pilrek menerbitkan Surat Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026 pada 19 Juni 2026. Menurut gugatan, surat itu menyatakan penetapan bakal calon merupakan kewenangan Senat, tetapi Panitia sekaligus menilai bukti, menafsirkan norma, menyimpulkan penggugat tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial, dan menolak memberikan dokumen dengan alasan dokumen merupakan produk serta kewenangan Senat.
Kuasa Hukum Persoalkan Legalitas Senat
Salah satu dalil utama dalam gugatan adalah soal keabsahan Senat UPR. Kuasa hukum menilai, seluruh tahapan Pilrek UPR 2026–2030 bertumpu pada Senat UPR.
Panitia Pilrek disebut sebagai perangkat Senat. Hasil seleksi administrasi disampaikan kepada Senat, dan Senat menetapkan bakal calon yang lulus seleksi administrasi.
Karena itu, menurut dalil penggugat, apabila komposisi, ketua, atau sekretaris Senat tidak lahir dari mekanisme yang sah menurut Statuta UPR, maka produk hukum turunannya patut diuji.
Kuasa hukum juga mendalilkan bahwa anggota Senat wakil dosen tidak dapat ditunjuk bebas oleh Rektor. Wakil dosen profesor disebut harus dipilih dari dan oleh profesor pada fakultas masing-masing. Sementara wakil dosen bukan profesor harus dipilih oleh Senat Fakultas.
Dalam dalil penggugat, pengangkatan oleh Rektor harus dimaknai sebagai penetapan administratif setelah pemilihan yang sah, bukan kewenangan menunjuk bebas.
Rapat Tertutup Tidak Boleh Kebal Uji
Gugatan juga menyoroti rapat tertutup Senat. Kuasa hukum menyatakan, rapat tertutup tidak berarti kebal dari audit legalitas.
Menurut mereka, jejak legalitas seperti daftar hadir, kuorum, agenda, dasar kewenangan, metode pengambilan keputusan, alasan individual, dan dokumen dasar keputusan tetap harus tersedia untuk kepentingan pembuktian dan pengujian hukum.
Surat Jawaban Keberatan Nomor 26 juga didalilkan tidak sah sebagai keputusan keberatan final. Sebab, objek keberatan Dr. Tari adalah Keputusan Senat Nomor 38, tetapi surat jawaban keberatan justru ditandatangani Ketua dan Sekretaris Panitia.
Kuasa hukum menilai Panitia tidak dapat menyatakan diri hanya sebagai perangkat teknis, tetapi pada saat yang sama bertindak sebagai pemutus akhir keberatan terhadap keputusan Senat.
Minta Tahapan Pilrek Ditunda
Dalam permohonan penundaan dan acara cepat, Dr. Tari meminta PTUN Palangka Raya menunda pelaksanaan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi objek sengketa.
Penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan para tergugat menunda seluruh tahapan lanjutan Pilrek yang dapat menutup atau menghilangkan hak penggugat.
Kuasa hukum menyebut penundaan diperlukan untuk menjaga status quo, memastikan akuntabilitas tata kelola kampus, dan mencegah kerugian yang tidak proporsional terhadap hak penggugat.
Menurut mereka, jika tahapan Pilrek tetap dilanjutkan hingga penyaringan calon, pemilihan calon, pengajuan nama calon kepada Menteri, pemungutan suara bersama Menteri, penetapan calon terpilih, atau pelantikan, maka hak penggugat untuk dipertimbangkan sebagai bakal calon berpotensi kehilangan makna.
“Pemilihan Rektor harus bersih dari keraguan legalitas sejak hulu sampai hilir,” tegas Kuasa Hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan rangkaian keputusan atau tindakan administrasi dalam Pilrek UPR 2026–2030 terbukti tidak sah.
Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi bagi Rektor UPR, Senat UPR, Panitia Pilrek UPR 2026–2030, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan secara berimbang.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan