Estimasi waktu baca: 2 menit

SPDP Sudah Terbit Sejak Maret, Tersangka Tak Nampak

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi atau HPK seluas ratusan hektare di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan publik.

Perkara yang disebut menyeret nama seorang kepala daerah berinisial M itu dikabarkan telah masuk tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. Namun, perkembangan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan progres terbuka kepada pelapor maupun publik.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP Nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada Maret 2026. SPDP itu tercatat diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026. (Kaltengoke.com)

Kuasa Hukum Pelapor Soroti Lambannya Penanganan

Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta percepatan penanganan perkara. Ia juga mendesak agar penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.

“Kami akan membuat surat mendesak agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan di kawasan HPK. Saksi-saksi sudah memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Naduh kepada wartawan.

Advertisement

Menurut Naduh, perkara ini tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas di dalam kawasan hutan yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi publik, apalagi perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu.

Akan Dibawa ke Ombudsman

Selain bersurat kepada penyidik, pihak pelapor juga berencana membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah itu disebut sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses pelayanan dan penegakan hukum.

Advertisement

“Kami juga akan menyampaikan laporan ke Ombudsman terkait lambannya proses penanganan perkara ini. Harapannya ada pengawasan agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” kata Naduh.

Ia menegaskan, aktivitas di kawasan hutan harus mematuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap kawasan HPK harus ditangani secara serius.

Polda Kalteng Belum Beri Keterangan Resmi

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bidang Humas Polda Kalteng maupun Ditreskrimsus Polda Kalteng mengenai perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut.

Advertisement

Pihak berinisial M yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan terbuka terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Cyrustimes masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement

Advertisement