Estimasi waktu baca: 3 menit

Permohonan keberatan NJOP dari Pdt. Kris Naptali akan diteliti secara administratif dan teknis oleh Tim Terpadu Bapenda.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya memberikan pelayanan perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Komitmen itu ditunjukkan melalui tindak lanjut atas permohonan pembetulan atau keberatan terhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP yang diajukan salah satu wajib pajak, Pdt. Kris Naptali.

Advertisement

Permohonan tersebut telah menjadi perhatian Bapenda Kota Palangka Raya. Jajaran pimpinan Bapenda juga telah menggelar rapat teknis bersama wajib pajak yang bersangkutan pada Rabu, 1 Juli 2026, di Kantor Bapenda Kota Palangka Raya.

Permohonan Diproses Sesuai Aturan

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan setiap permohonan keberatan maupun pembetulan dari wajib pajak akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Emi, Bapenda terbuka terhadap masukan, keberatan, maupun permohonan pembetulan dari masyarakat, sepanjang disampaikan melalui prosedur resmi.

Advertisement

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan permohonan pembetulan dari wajib pajak. Permohonan yang diajukan oleh Pdt. Kris Naptali telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Bapenda,” ujar Emi Abriyani, Rabu (08/07/2026).

Akan Ada Kajian Teknis dan Peninjauan Lapangan

Emi menjelaskan, tindak lanjut permohonan tersebut akan dilakukan melalui penelitian administrasi dan kajian teknis secara mendalam.

Selain itu, Bapenda juga akan melakukan peninjauan lapangan terhadap Zona Nilai Tanah atau ZNT pada lokasi objek pajak yang dimohonkan.

Advertisement

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penetapan NJOP tetap mencerminkan kondisi riil wilayah.

Bapenda juga ingin memastikan asas keadilan tetap menjadi dasar dalam pelaksanaan perpajakan daerah.

“Proses ini akan kami jalankan secara transparan dan akuntabel. Hasil penelitian administrasi serta kajian teknis akan disampaikan secara resmi kepada wajib pajak,” tambah Emi.

Advertisement

Mengacu Perwali Tahun 2025

Bapenda Kota Palangka Raya menegaskan seluruh proses penanganan permohonan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 19 Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, keputusan atas permohonan wajib pajak akan diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara resmi pada 2 Juli 2026.

Ketentuan tersebut menjadi dasar kepastian waktu bagi wajib pajak sekaligus menjadi acuan bagi Bapenda dalam menyelesaikan permohonan secara tertib.

Advertisement

Warga Diimbau Gunakan Kanal Resmi

Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat tidak ragu memanfaatkan kanal pelayanan resmi apabila memiliki pertanyaan, kendala, atau keberatan terkait penetapan pajak daerah.

Bapenda memastikan setiap pelayanan akan diberikan sesuai prosedur.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi wajib pajak akan tetap dikedepankan.

Advertisement

Bagi masyarakat, mekanisme keberatan atau pembetulan menjadi ruang resmi untuk memastikan penetapan pajak daerah dapat diuji berdasarkan data, kondisi lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, Bapenda berharap pelayanan perpajakan daerah di Kota Palangka Raya semakin dipercaya publik dan mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban pajak dengan hak wajib pajak.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement

Advertisement