Estimasi waktu baca: 4 menit

Harga TBS Sawit Naik

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Harga pembelian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali naik pada penetapan periode II Juni 2026. Harga tertinggi untuk pekebun mitra plasma umur tanaman 10 sampai 20 tahun ditetapkan Rp3.609,44 per kilogram.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, menjelaskan penetapan harga tersebut menjadi pedoman bagi penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra.

Advertisement

Menurut Rizky, harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalteng berlaku untuk periode 16 sampai 30 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pada Selasa, 7 Juli 2026.

“Penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya ini menjadi pedoman penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra,” Ujar Rizky.

CPO Naik, Kernel Turun

Rizky menjelaskan, penetapan harga TBS periode II Juni 2026 dipengaruhi komponen harga CPO lokal, harga kernel lokal, dan faktor K.

Advertisement

Dalam hasil rapat, rata-rata harga CPO lokal ditetapkan Rp15.079,60 per kilogram. Angka ini naik Rp215,54 per kilogram dibanding periode I Juni 2026 yang berada di angka Rp14.864,06 per kilogram.

Namun, rata-rata harga kernel lokal justru turun. Harga kernel periode II Juni 2026 tercatat Rp12.455,26 per kilogram, turun Rp547,82 per kilogram dari periode sebelumnya sebesar Rp13.003,08 per kilogram.

Sementara itu, faktor K tetap berada di angka 91,45 persen.

Advertisement

Rizky menegaskan, penetapan harga tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dalam berita acara, dasar penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023.

Plasma Umur 10–20 Tahun Tertinggi

Untuk pekebun mitra plasma, harga tertinggi berada pada tanaman umur 10 sampai 20 tahun. Kelompok ini ditetapkan sebesar Rp3.609,44 per kilogram.

Harga tersebut naik dari periode I Juni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp3.590,18 per kilogram. Artinya, terdapat kenaikan Rp19,26 per kilogram.

Advertisement

Sementara itu, tanaman umur 3 tahun ditetapkan Rp2.953,55 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.075,28 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.222,72 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.339,21 per kilogram, dan umur 7 tahun Rp3.366,98 per kilogram.

Untuk umur 8 tahun, harga ditetapkan Rp3.430,05 per kilogram. Umur 9 tahun berada di angka Rp3.503,98 per kilogram.

Adapun tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.555,83 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.460,68 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.359,40 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.259,02 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.204,34 per kilogram.

Advertisement

Swadaya Tenera 100 Persen Rp3.304 per Kilogram

Selain mitra plasma, harga TBS mitra swadaya juga mengalami penyesuaian. Untuk komposisi Tenera 100 persen dan Dura 0 persen, harga ditetapkan Rp3.304,66 per kilogram.

Harga itu naik dibanding periode I Juni 2026 sebesar Rp3.289,75 per kilogram.

Untuk komposisi Tenera 90 persen dan Dura 10 persen, harga ditetapkan Rp3.282,77 per kilogram. Tenera 80 persen dan Dura 20 persen berada di angka Rp3.260,89 per kilogram.

Advertisement

Kemudian, Tenera 70 persen dan Dura 30 persen ditetapkan Rp3.239,00 per kilogram. Tenera 60 persen dan Dura 40 persen Rp3.215,97 per kilogram. Tenera 50 persen dan Dura 50 persen Rp3.194,09 per kilogram. Sedangkan Tenera 40 persen dan Dura 60 persen ditetapkan Rp3.172,20 per kilogram.

84 Perusahaan Serahkan Data

Rizky juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan data. Dalam notulen rapat, Tim Penetapan Harga TBS mencatat 84 perusahaan telah menyampaikan data lengkap dan memenuhi persyaratan untuk proses perhitungan harga.

Namun, masih ada 42 perusahaan yang belum menyampaikan data. Catatan lampiran juga menyebut 84 PKS pemberi data dan konfirmasi data, 23 PKS hanya mengolah TBS inti, 18 PKS belum pernah mengirimkan data, dan 1 PKS bergabung ke PKS SML.

Advertisement

Menurut Rizky, ketepatan waktu penyampaian data menjadi faktor penting agar penetapan harga TBS dapat berjalan akurat dan mencerminkan kondisi pasar.

Dalam dokumen notulen, perusahaan diminta meningkatkan ketepatan waktu penyampaian data setiap bulan. Hal itu diperlukan agar proses penetapan harga dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan.

Perusahaan Diminta Patuh

Rizky menegaskan, harga yang telah ditetapkan wajib menjadi acuan dalam pembelian TBS produksi pekebun. Perusahaan perkebunan yang memiliki pabrik kelapa sawit dan menjadi peserta rapat wajib menggunakan harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Advertisement

Dalam berita acara, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi oleh pemberi perizinan berusaha. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis maksimal dua kali hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai kewenangan.

Rapat penetapan harga TBS berikutnya untuk periode I Juli 2026 dijadwalkan pada Senin, 20 Juli 2026 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement

Advertisement