Mentan Amran Sulaiman meminta kepolisian mengusut pabrik sawit yang belum menaikkan harga TBS meski CPO dunia dan dolar menguat.
CYRUSTIMES, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat kepolisian mengusut pabrik kelapa sawit atau PKS yang belum menaikkan harga beli tandan buah segar atau TBS di tingkat petani.
Langkah itu diambil setelah pemerintah menemukan masih ada perusahaan yang menahan kenaikan harga TBS, meski harga minyak sawit mentah atau crude palm oil atau CPO dunia sedang naik dan nilai tukar dolar Amerika Serikat menguat.
Amran mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kapolri untuk menindaklanjuti perusahaan yang belum menormalkan harga TBS. Surat itu juga ditembuskan kepada kapolda di masing-masing wilayah dan direktorat kriminal khusus.
“Tapi kami sampaikan yang 274 kami langsung pada hari itu juga kami mengirim surat ke Pak Kapolri bahwa ini harus ditindaklanjuti dan langsung tembusan Kapolda di wilayah masing-masing dan Dirkrimsus ditindaklanjuti,” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/06/2026).
Menurut Amran, setelah surat tersebut dikirim, jumlah perusahaan yang belum menaikkan harga TBS mulai berkurang. Namun, masih ada lebih dari 100 perusahaan yang disebut belum memulihkan harga.
“Dengan surat itu, tinggal 100 lebih yang belum menaikkan harga TBS,” katanya.
Amran menyebut harga TBS secara umum hampir kembali normal. Ia memperkirakan pemulihan harga dapat terjadi pekan depan apabila pengawasan terus diperkuat.
“Yang masih belum ada kurang lebih 100, kurang lebih 5 sampai 10 persen. 90 persen sudah kembali seperti semula,” ujarnya.
Menurut Amran, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian langsung terhadap persoalan harga TBS ini. Ia mengaku ditelepon langsung oleh Presiden dan ditanya penyebab harga TBS turun di tengah kondisi pasar yang seharusnya mendorong kenaikan harga.
Amran menilai penurunan harga TBS di tingkat petani merupakan anomali. Sebab, harga CPO dunia sedang naik dan dolar Amerika Serikat menguat sekitar 10 persen. Dalam kondisi seperti itu, harga TBS semestinya ikut naik, bukan turun.
“Nah ini anomali, harga CPO dunia naik, dolar menguat kurang lebih 10 persen, harga CPO naik tetapi harga TBS turun. Ini tidak masuk akal, sama dengan kejadiannya dengan minyak goreng,” ucap Amran.
Amran berharap pembenahan tata niaga sawit melalui sistem satu pintu dapat mengangkat kesejahteraan petani dan menutup potensi kebocoran.
“Harapan kita ke depan insyaallah dengan DSI ini, satu pintu itu bisa mengangkat kesejahteraan petani Indonesia dan menghindari ada kebocoran-kebocoran,” ujarnya.
Instruksi Mentan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai membawa persoalan harga TBS dari ruang administratif ke ranah penegakan hukum. Terutama jika ditemukan dugaan praktik penahanan harga yang merugikan petani.
Isu ini juga relevan bagi daerah sentra sawit seperti Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Dinas Perkebunan Kalteng menetapkan harga TBS periode I Juni 2026 untuk pekebun mitra plasma dan swadaya mengalami kenaikan.
Namun, dalam notulen rapat penetapan harga TBS Kalteng, pemerintah daerah juga mencatat adanya penurunan harga pembelian TBS non-mitra pada sejumlah PKS di Kalimantan Tengah pada Mei 2026.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R Badjuri, sebelumnya menegaskan PKS wajib melaporkan harga pembelian TBS harian, baik untuk mitra maupun non-mitra.
Ia juga meminta perusahaan tidak menetapkan harga TBS non-mitra terlalu jauh dari harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami berharap harga untuk pekebun non-mitra tidak ditekan terlalu jauh dari harga yang sudah ditetapkan. Prinsipnya, tata niaga TBS harus berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pekebun,” kata Rizky.
Di Kalimantan Tengah, kewajiban pelaporan harga harian oleh PKS menjadi instrumen penting untuk mengawasi disparitas harga. Sebab, pekebun non-mitra kerap berada dalam posisi tawar lebih lemah dibanding pekebun yang sudah terikat kemitraan resmi.
Dengan adanya permintaan Mentan agar aparat kepolisian ikut mengusut perusahaan yang menahan harga, pengawasan terhadap PKS berpotensi semakin ketat. Terutama di wilayah-wilayah sentra produksi sawit yang selama ini rawan terjadi selisih harga antara harga resmi dan harga beli di lapangan.
Persoalan harga TBS memperlihatkan celah lama dalam tata niaga sawit. Ketika harga CPO dunia naik, kenaikan tidak selalu cepat dirasakan petani. Namun saat ada tekanan harga, petani di tingkat kebun kerap menjadi kelompok pertama yang menanggung dampaknya.
Kini, publik menunggu tindak lanjut konkret dari kepolisian, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan dinas perkebunan. Pengawasan tidak cukup berhenti pada imbauan, tetapi harus mampu memastikan harga TBS di tingkat petani bergerak adil sesuai kondisi pasar.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

