Estimasi waktu baca: 2 menit

Tarif Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta

CYRUSTIMES, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan kehilangan status warga Negara Indonesia (WNI) atas permohonan sendiri dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu menuai perhatian publik, termasuk tanggapan dari Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara, melainkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Menurutnya, regulasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Advertisement

“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara,” kata Supratman saat menjelaskan alasan kenaikan tarif layanan kewarganegaraan. Dana dari penyesuaian tarif disebut akan digunakan untuk mendukung pemeliharaan sistem dan layanan digital yang kini menjadi tulang punggung pelayanan publik di kementerian tersebut.

Selain layanan pelepasan kewarganegaraan, Kementerian Hukum saat ini mengelola ratusan layanan publik berbasis digital yang memerlukan pengembangan dan pemeliharaan berkelanjutan. Pemerintah menilai transformasi digital menjadi bagian penting dalam meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Puan Berharap Tidak Ada WNI Melepas Kewarganegaraan

Di tengah polemik kenaikan tarif tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan harapannya agar tidak ada warga negara Indonesia yang memilih meninggalkan status kewarganegaraannya.

Advertisement

Puan mengatakan status sebagai warga negara Indonesia memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada sekadar biaya administrasi yang dikenakan pemerintah. Ia berharap rasa cinta tanah air dan nasionalisme masyarakat tetap terjaga.

“Untuk perubahan kewarganegaraan, kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya. Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Puan, kebijakan tarif baru tersebut seharusnya tidak dipandang hanya dari sisi nominal biaya, tetapi juga sebagai pengingat pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap warga negara.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Kenaikan biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam aturan tersebut, biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri naik menjadi Rp5 juta per permohonan. Sebelumnya, tarif layanan yang sama dikenakan sebesar Rp1 juta.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pelepasan status WNI tidak dilakukan secara otomatis. Setiap permohonan harus melalui serangkaian verifikasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum maupun kewajiban lain kepada negara.

Advertisement
Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja