Estimasi waktu baca: 3 menit

CYRUSTIMES, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri yang meningkatkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU ke tahap penyidikan.

Habiburokhman menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor energi yang memiliki dampak strategis terhadap kepentingan negara dan pelayanan masyarakat.

Advertisement

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman, Kamis (09/07/2026).

Minta Diusut Profesional dan Transparan

Habiburokhman meminta proses penyidikan berjalan profesional, transparan, independen, serta berlandaskan prinsip keadilan. Ia menegaskan siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan, serta independen. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Advertisement

Menurut Habiburokhman, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Ia juga menyoroti dampaknya terhadap pelayanan publik, termasuk terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah.

Perkara Naik Penyidikan Sejak 4 Juli 2026

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan pada 4 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan.

Totok menyebut penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan dokumen, pemeriksaan sejumlah pihak, serta analisis terhadap berbagai alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Advertisement

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.

PT OBP dan PT BRA Masuk Tahap Awal Penyidikan

Dalam tahap awal, penyidik menduga terdapat penyimpangan pada proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Dua perusahaan yang disebut dalam keterangan tersebut yakni PT OBP dan PT BRA.

Dugaan itu kini terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Advertisement

Sektor Energi Jadi Sorotan

Penyidikan dugaan korupsi batu bara PLTU menjadi perhatian karena menyangkut sektor energi dan layanan dasar masyarakat. Bila penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara terbukti, dampaknya tidak hanya berhenti pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik.

Keterlibatan DPR melalui pernyataan Ketua Komisi III memperkuat tekanan publik agar perkara ini tidak berhenti pada tahap administrasi penyidikan. Publik menunggu langkah berikutnya dari Polri, termasuk pengungkapan konstruksi perkara, pihak yang diduga bertanggung jawab, serta aliran dana apabila unsur TPPU terbukti.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi Kortastipidkor Polri dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis. Transparansi penyidikan menjadi kunci agar proses hukum tidak hanya membongkar dugaan penyimpangan, tetapi juga menjawab dampaknya terhadap kepentingan publik.

Advertisement
Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement