Bahlil Buka Suara soal Kader Golkar Terseret OTT KPK ATR/BPN
CYRUSTIMES, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akhirnya merespons kasus yang menjerat Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bahlil menyebut perkara yang menjerat kader partainya tersebut sebagai sebuah “musibah” bagi Golkar.
Ia mengatakan partainya merasa terpukul, tetapi akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Pernyataan itu disampaikan Bahlil seusai menghadiri Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026) malam.
“Kami menganggap ini sebuah musibah. Dan kami merasa ya terpukul,” kata Bahlil.
Bahlil menambahkan Golkar merupakan partai dengan jumlah kader yang besar sehingga menurutnya partai tidak dapat mengontrol tindakan setiap orang satu per satu.
Golkar Serahkan Proses kepada KPK
Bahlil menegaskan Golkar menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan perkara Fahd kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, proses penyidikan harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan.
Bahlil tidak mengomentari substansi perkara maupun tuduhan yang disampaikan penyidik terhadap Fahd. Ia menekankan bahwa partai akan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Sikap tersebut berbeda dari sehari sebelumnya ketika Bahlil memilih tidak memberikan komentar saat ditanya wartawan mengenai Fahd selepas rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (16/9/2026).
Bahlil Belum Jawab Status Fahd di Golkar
Meski telah memberikan respons terhadap proses hukum, Bahlil belum memberikan jawaban tegas mengenai status organisasi Fahd Arafiq di Partai Golkar.
Ketika ditanya apakah Fahd telah diberhentikan atau akan dikenai sanksi partai setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahlil tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan perkara tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi dalam proses pembinaan kader di internal partai.
Dengan demikian, hingga perkembangan terbaru, belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan status keanggotaan atau jabatan Fahd di struktur Partai Golkar.
Fahd Jadi Tersangka Kasus ATR/BPN
KPK menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai salah satu dari delapan tersangka setelah OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.
Selain Fahd, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta sejumlah pihak swasta sebagai tersangka.
KPK menduga Adrianto bersama seorang perantara Summarecon sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.
KPK menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK Jelaskan Fahd Diamankan dalam OTT
Sebelum status tersangka diumumkan, KPK menjelaskan Fahd diamankan dalam rangkaian OTT karena keterangannya dinilai dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan diperlukan keterangannya untuk menjelaskan rangkaian awal perkara.
Dalam pengembangan penyidikan berikutnya, KPK menyebut Fahd termasuk dalam kelompok pihak yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Namun, penyebutan hubungan tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan KPK dan tidak otomatis membuktikan bahwa tindakan Fahd dilakukan atas perintah atau sepengetahuan Nusron.
Kasus Berkaitan Pengurusan HGB Summarecon
Perkara yang ditangani KPK berawal dari dugaan korupsi dalam pengurusan HGB yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke sejumlah transaksi lain dan telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.
Penyidik juga menduga terdapat pihak swasta lain di luar Summarecon yang mungkin berkaitan dengan praktik dalam pelayanan pertanahan. Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Pengembangan perkara itu membuat kasus ATR/BPN tidak hanya menjadi persoalan hukum bagi para tersangka, tetapi juga memunculkan respons dari Partai Golkar karena Fahd tercatat sebagai salah satu pengurus DPP partai tersebut.
Untuk saat ini, sikap resmi yang telah disampaikan Bahlil adalah menghormati proses hukum KPK, sementara keputusan mengenai status Fahd di internal Golkar belum diumumkan.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan