Isu Nusron Wahid Mundur Mencuat
CYRUSTIMES, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatannya di tengah penyidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran dirinya.
- Isu Nusron Wahid Mundur Mencuat
- ATR/BPN Tegaskan Fokus Pelayanan
- Nusron: Hormati dan Bantu Proses KPK
- Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
- KPK Belum Tetapkan Nusron sebagai Tersangka
- Delapan Tersangka Telah Ditahan
- Penggeledahan Terus Berjalan
- Posisi Nusron Masih Menunggu Perkembangan Penyidikan
“Pak Menteri tidak ada pernyataan hal tersebut,” kata Uunk di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan resmi itu muncul setelah beredar informasi mengenai kemungkinan Nusron Wahid mundur dari kursi Menteri ATR/Kepala BPN menyusul berkembangnya penyidikan KPK di kementerian yang dipimpinnya.
ATR/BPN Tegaskan Fokus Pelayanan
Kementerian ATR/BPN menyatakan tetap fokus menjalankan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat.
Uunk mengatakan tidak ada perubahan status jabatan Nusron dan kementerian tetap melanjutkan program pelayanan sebagaimana biasa.
Nusron sendiri pada Jumat juga memastikan seluruh layanan pertanahan berjalan normal meski KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Ia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid dan memastikan proses administrasi pertanahan, termasuk target peralihan hak maksimal 10 hari kerja serta pengukuran terjadwal, tetap berjalan.
Nusron: Hormati dan Bantu Proses KPK
Dalam pernyataan terpisah, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu penyidikan yang sedang berlangsung. Nusron juga berharap proses hukum tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.
Ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkembangan perkara, Nusron tidak memberikan penilaian terhadap substansi penyidikan dan memilih menyerahkannya kepada KPK.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Nama Nusron menjadi perhatian setelah KPK menduga empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan orang kepercayaannya.
KPK menyatakan dugaan itu diperoleh berdasarkan keterangan yang dikumpulkan tim penyidik serta sejumlah barang bukti elektronik.
Empat tersangka yang dimaksud adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Penyebutan sebagai “orang kepercayaan” merupakan keterangan KPK dalam penyidikan dan tidak otomatis menunjukkan tindakan para tersangka dilakukan atas perintah atau sepengetahuan Nusron.
KPK Belum Tetapkan Nusron sebagai Tersangka
Hingga Jumat (18/9/2026), Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keputusan memanggil Nusron akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan berikutnya.
Dengan demikian, belum ada pengumuman resmi KPK mengenai status hukum Nusron di luar kedudukannya sebagai pihak yang namanya disebut dalam konteks hubungan dengan sejumlah tersangka.
Delapan Tersangka Telah Ditahan
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Tersangka tersebut terdiri atas Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
KPK menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana, hubungan antarpihak serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Penggeledahan Terus Berjalan
Sehari sebelum isu pengunduran diri Nusron dibantah, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait layanan pertanahan.
Pada Jumat, penyidik juga melanjutkan pengembangan perkara dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Langkah tersebut menunjukkan proses penyidikan masih aktif dan belum berhenti pada delapan tersangka yang telah diumumkan.
Posisi Nusron Masih Menunggu Perkembangan Penyidikan
Bantahan Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa secara administratif Nusron tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
Sementara dari sisi hukum, KPK masih berada pada tahap pengembangan perkara dan belum mengumumkan adanya perubahan status terhadap Nusron.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, barang bukti elektronik, aliran dana serta temuan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Tinggalkan Balasan