Estimasi waktu baca: 4 menit

Nusron Respons Kasus KPK di ATR/BPN

CYRUSTIMES, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan tanggapan secara terbuka mengenai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah berlangsung di kementeriannya.

Ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026), Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum dan akan membantu penyidikan KPK.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.”

Nusron juga menyatakan pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Pernyataan tersebut muncul setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Empat tersangka oleh KPK disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Nusron Harap Kasus Jadi Momentum Pembenahan

Nusron tidak mengomentari secara rinci konstruksi perkara maupun posisi empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya.

Ia justru berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Menurut Nusron, peristiwa tersebut diharapkan menjadi momentum memperbaiki pelayanan internal kantor pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan Nusron sekitar satu bulan sebelum OTT. Dalam kegiatan penguatan integritas bersama KPK pada Agustus 2026, Nusron mengatakan sebagian besar tugas ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik dan menyoroti lamanya layanan serta pungutan liar sebagai risiko yang harus dicegah.

Layanan Pertanahan Diklaim Tetap Normal

Nusron memastikan penyidikan KPK tidak menghentikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Ia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid dan mempertahankan sejumlah target pelayanan, termasuk proses peralihan hak atau balik nama tanah maksimal 10 hari kerja dan pengukuran tanah sesuai jadwal.

Kementerian sebelumnya memang tengah menjalankan transformasi pelayanan pertanahan, termasuk program peralihan hak terintegrasi yang ditargetkan diperluas secara bertahap ke sejumlah kantor pertanahan.

Empat Tersangka Disebut KPK Orang Kepercayaan Nusron

Nama Nusron mendapat sorotan setelah KPK menyebut empat dari delapan tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaannya.

Keempatnya adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Menurut konstruksi sementara penyidik, sejumlah pihak tersebut diduga memiliki peran dalam penghimpunan maupun penyaluran uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

KPK antara lain menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada mutasi rekening Arif Sugiyanto tanggal 7 September 2026. Penyidik masih menelusuri sumber serta tujuan dana tersebut.

Penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron merupakan keterangan KPK dalam penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.

Nusron Serahkan Penyebutan Namanya kepada KPK

Ketika dimintai tanggapan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron tidak memberikan penjelasan mengenai hubungan personal maupun pekerjaan dengan empat tersangka.

Ia menyatakan akan mengikuti proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada KPK.

KPK sebelumnya juga menyatakan pemanggilan Nusron sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan. KPK berharap seluruh pejabat publik yang diperlukan keterangannya akan kooperatif.

Hingga Jumat (18/9/2026), KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ruang Kerja Nusron Tidak Digeledah

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah tiga ruang direktur jenderal serta sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Namun ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.

Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan perkara dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).

ATR/BPN Bantah Isu Nusron Mundur

Di tengah penyidikan KPK, muncul pula informasi yang menyebut Nusron Wahid akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN.

Kementerian ATR/BPN membantah kabar tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran diri.

Kementerian menyatakan tetap fokus menjalankan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat.

Dengan demikian, hingga Jumat sore, Nusron masih menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sementara penyidikan perkara tetap berlangsung di KPK.

KPK Juga Dalami Dugaan Penerimaan Lain

Penyidikan tidak hanya berfokus pada pengurusan HGB Summarecon.

KPK menyatakan sedang mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.

Penyidik belum menjelaskan secara rinci konstruksi dugaan tersebut maupun siapa pihak pemberi dan penerimanya di luar tersangka yang telah diumumkan.

Karena penyidikan masih berkembang, keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka juga memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja