Estimasi waktu baca: 5 menit

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral

CYRUSTIMES, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru sebagai fondasi pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Indonesia.

Dua regulasi tersebut ialah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang penahapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan BMKS.

Penerbitan kedua aturan itu diumumkan OJK melalui siaran pers tertanggal Jumat, 18 September 2026. Regulasi tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Kewenangan Bappebti Beralih kepada OJK

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme transisi pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Masa peralihan diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan.

OJK secara resmi mulai melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan BMKS pada 1 Januari 2027. Sejak tanggal tersebut, kegiatan perdagangan, penyelesaian transaksi, dan infrastruktur pendukung BMKS harus memenuhi ketentuan OJK.

Dalam mempersiapkan peralihan, OJK dapat berkoordinasi dengan Bappebti untuk mengidentifikasi data transaksi, pelaku usaha, mekanisme perdagangan, serta sarana dan prasarana yang akan dialihkan.

OJK juga akan memetakan regulasi dan perizinan, mengevaluasi kesiapan pelaku usaha, menyiapkan sumber daya pengawasan, serta menerima salinan dokumen dan data terkait BMKS.

Proses perizinan, persetujuan, dan pendaftaran yang masih berlangsung di Bappebti ketika kewenangan beralih akan dilanjutkan penyelesaiannya oleh OJK berdasarkan ketentuan baru.

Perizinan terkait BMKS yang telah diterbitkan sampai 31 Desember 2026 pada prinsipnya tetap berlaku. Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi penyelenggara bursa, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga kustodian elektronik, serta lembaga penilai kesesuaian.

Perdagangan Terintegrasi dari Bursa hingga Penyelesaian

POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS sebagai suatu sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi.

Ekosistem tersebut mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi, penyimpanan bukti kepemilikan elektronik, manajemen risiko, mekanisme harga dan mutu, instrumen keuangan berbasis digital, hingga ekosistem pendanaan.

Penyelenggara BMKS terdiri atas bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian elektronik, anggota bursa, pengelola gudang, lembaga penilai kesesuaian, serta profesi penunjang.

OJK akan mengawasi langsung bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian elektronik, dan perantara perdagangan. Sementara pengguna jasa, pengelola gudang, lembaga penilai kesesuaian, serta pihak tertentu lainnya berada dalam pengawasan bursa.

Pelaksanaan BMKS akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, teknologi informasi, dan pelaku pasar.

Tahapannya meliputi pembentukan dan persiapan BMKS, penyelenggaraan perdagangan, pengembangan produk dan layanan, serta pengembangan ekosistem secara keseluruhan.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 juga menetapkan persyaratan permodalan bagi lembaga utama dalam ekosistem BMKS.

Bursa wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun. Adapun lembaga kliring dan lembaga kustodian elektronik masing-masing wajib memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar.

Bursa juga diwajibkan menerapkan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, audit internal, serta pemantauan pasar yang independen.

Sistem pemantauan tersebut harus mampu mengawasi perdagangan, mendeteksi transaksi tidak wajar, dan menganalisis aktivitas pasar secara berkesinambungan.

Setiap lembaga utama BMKS juga harus memiliki sistem yang andal dan aman, rencana kelangsungan bisnis, serta pusat pemulihan bencana untuk menghadapi gangguan teknologi informasi.

Mineral Wajib Lolos Pemeriksaan sebelum Diperdagangkan

Mineral dan komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan dari lembaga penilai kesesuaian.

Status tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang disetujui bursa, serta pemenuhan persyaratan administratif.

Setelah persyaratan dipenuhi, lembaga kustodian elektronik dapat menerbitkan bukti kepemilikan elektronik sebagai representasi hak atas mineral atau komoditas yang diperdagangkan.

Transaksi dapat dilakukan secara langsung oleh pengguna jasa maupun melalui perantara perdagangan berizin. Seluruh transaksi wajib melalui sistem perdagangan bursa yang terhubung dengan infrastruktur BMKS.

Proses transaksi dibagi menjadi tahap praperdagangan, pelaksanaan perdagangan, dan pascaperdagangan.

BMKS Akan Membentuk Harga Acuan Indonesia

Salah satu bagian penting dalam peraturan tersebut adalah pembentukan Harga Acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Bursa diwajibkan menyusun metodologi pembentukan harga berdasarkan transaksi yang berlangsung dalam BMKS. Metodologi itu harus mendapat persetujuan OJK dan dievaluasi secara berkala.

Kehadiran harga acuan diharapkan meningkatkan transparansi pembentukan harga, memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis, dan mendukung agenda hilirisasi nasional.

BMKS juga dapat mengembangkan perdagangan instrumen keuangan berbasis digital yang merepresentasikan hak atas mineral atau komoditas. Namun, instrumen tersebut harus didukung aset dasar yang dapat diverifikasi dan dicatat dalam sistem bursa.

Selain perdagangan fisik, bursa dapat menyelenggarakan perdagangan derivatif dengan dukungan manajemen risiko, kliring, penyelesaian transaksi, pengawasan, dan pengaturan kontrak.

Pengguna Jasa Mendapat Perlindungan

Regulasi baru ini mewajibkan penyelenggara BMKS mengutamakan perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar.

Perlindungan tersebut meliputi penyampaian informasi yang benar dan tidak menyesatkan, perlakuan adil, perlindungan data, penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa.

Bursa juga harus memastikan setiap pengguna jasa memperoleh akses yang setara terhadap sistem perdagangan dan informasi pasar sesuai hak dan kewajibannya.

Setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu integritas pasar. Direksi, komisaris, pengurus, dan pegawai penyelenggara BMKS juga wajib menghindari benturan kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pelaksanaan tugas.

Penyelenggara turut diwajibkan menerapkan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, strategi antifraud, dan perlindungan data pribadi.

Pelanggaran Bisa Berujung Pencabutan Izin

OJK memiliki kewenangan meminta data, dokumen, keterangan, mengakses sistem, hingga memerintahkan tindakan tertentu apabila ditemukan kondisi yang berpotensi mengganggu integritas pasar, penyelesaian transaksi, atau stabilitas sistem keuangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan BMKS dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin dan persetujuan.

Sanksi administratif tersebut tidak menghapus kemungkinan penerapan tanggung jawab perdata maupun sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026 sebagai dasar pelaksanaan masa transisi. Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027 bersamaan dengan dimulainya kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS oleh OJK.

Melalui kedua regulasi tersebut, OJK mengharapkan terbentuknya pasar mineral dan komoditas strategis yang transparan, profesional, likuid, berintegritas, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja