Dugaan Perambahan HPK Sukamara Seret Pejabat?
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Sikap Polda Kalteng yang belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi atau HPK di Kabupaten Sukamara mulai menuai sorotan.
Publik mempertanyakan alasan belum adanya informasi terbuka mengenai progres penanganan perkara yang disebut-sebut turut menyeret nama seorang kepala daerah aktif di Kalteng.
Kasus tersebut diketahui telah memasuki tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP Nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada Maret 2026.
SPDP tersebut diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Penyidik juga dikabarkan telah melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan HPK wilayah Kabupaten Sukamara Kalteng.
Namun, lebih dari tiga bulan sejak SPDP diterima pihak kejaksaan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil gelar perkara, perkembangan penyidikan, status pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pelapor dan sejumlah elemen masyarakat sipil.
Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum
Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, mengatakan pihaknya akan menyurati penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng. Surat itu ditujukan untuk meminta percepatan penanganan perkara sekaligus kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
“Kami akan membuat surat untuk mendesak agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Saksi-saksi sudah diperiksa dan dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik,” ujar Naduh.
Selain menyurati penyidik, pihak pelapor juga berencana membawa persoalan tersebut ke Kompolnas dan Ombudsman. Langkah itu dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.
Minimnya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum turut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, perkara ini disebut berkaitan dengan seorang kepala daerah aktif.
Hal itu kemudian memunculkan persepsi bahwa proses penanganannya tidak berjalan secepat kasus lain yang melibatkan masyarakat umum.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Naduh, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai penyidik setidaknya dapat menyampaikan tahapan yang telah dilakukan, tanpa harus membuka substansi penyidikan yang bersifat rahasia.
SEMMI Kalteng Ikut Menyorot
Sebelumnya, Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, juga menyoroti lambannya perkembangan perkara tersebut.
“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk membuka secara terang-benderang sejauh mana progres penyidikan kasus ini. SPDP yang sudah terbit seharusnya diikuti langkah hukum yang nyata,” tegas Afan.
Menurut Afan, lambannya proses penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di Kalimantan Tengah.
“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut pejabat publik,” lanjutnya.
Dilaporkan Lembaga Lingkungan
Diketahui, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri atau DPW LPLHI-KLHI Kalteng merupakan pihak pelapor dalam perkara ini.
Lembaga tersebut menyatakan telah melaporkan dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPK yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim DPW LPLHI-KLHI Kalteng pada 29 April 2025, ditemukan aktivitas pembukaan lahan di area yang diduga masuk kawasan HPK.
Luas lahan yang disebut dalam laporan berkisar antara 90 hingga 100 hektare. Area tersebut disebut telah ditanami kelapa sawit.
DPW LPLHI-KLHI Kalteng menegaskan dugaan keterkaitan lahan tersebut dengan pihak yang dilaporkan merupakan hasil temuan dan analisis internal organisasi.
Menurut mereka, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Polda Kalteng Belum Menjawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bidang Humas Polda Kalteng dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait perkembangan perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak Polda Kalteng.
Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi kepada Polda Kalteng, pihak terlapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan