Estimasi waktu baca: 5 menit

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar narkoba, membawa senpi rakitan, hingga membuang jenazah ke sungai.

CYRUSTIMES, KATINGAN – Pengusutan tragedi penyerangan anggota Polres Katingan terus berkembang. Bareskrim Polri menyebut total sembilan tersangka telah ditangkap dalam perkara jaringan narkoba yang melakukan perlawanan saat disergap hingga menyebabkan tiga anggota polisi gugur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan para tersangka yang sudah diamankan termasuk tiga nama yang disebut sebagai bandar, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.

Advertisement

“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada 9 orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap 3 DPO,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026, dikutip dari detikNews.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalteng, dan Polres Katingan. Operasi dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Sembilan Tersangka dan Perannya

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, sembilan tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa penyerangan terhadap anggota Polres Katingan.

Advertisement

Tersangka pertama, Saldy alias Ateng, 38 tahun, disebut berperan membawa senjata api rakitan, menembak petugas, serta memprovokasi warga.

Tersangka kedua adalah Dea Nabila alias Dea, 22 tahun. Dalam data yang disampaikan, perannya belum dirinci secara terbuka.

Tersangka ketiga, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, 27 tahun, disebut membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, serta membuang jenazah ke sungai.

Advertisement

Tersangka keempat, Nimu, 29 tahun, disebut membawa tombak dan memprovokasi warga.

Tersangka kelima, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, 21 tahun, disebut memprovokasi warga dan membacok menggunakan parang.

Tersangka keenam, M Lupie, 40 tahun, disebut membawa parang, senjata api rakitan, dan menembak petugas.

Advertisement

Tersangka ketujuh, Bio, 29 tahun, disebut sebagai bandar narkoba yang ikut menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, serta memprovokasi warga.

Tersangka kedelapan, Ramblan, 25 tahun, disebut sebagai pengedar sabu yang memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, dan melakukan penembakan.

Tersangka kesembilan, Perie, 43 tahun, disebut membawa senjata api rakitan, mandau, dan menembak petugas.

Advertisement

Tiga DPO Masih Diburu

Meski sembilan tersangka sudah ditangkap, penyidikan belum berhenti.

Bareskrim Polri menyebut masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO. Ketiganya yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.

“Untuk DPO yang masih kita lakukan pengejaran antara lain Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue,” ujar Eko.

Advertisement

Keberadaan tiga DPO itu menjadi fokus lanjutan tim gabungan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tragedi Katingan dapat diproses hukum.

Rute Pelarian Terungkap

Setelah peristiwa bentrokan di Katingan, tim gabungan menyisir sejumlah rute pelarian para tersangka.

Awalnya, tim menangkap Saldy alias Ateng yang bersembunyi di bantaran sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah. Saldy diamankan tanpa perlawanan pada Jumat, 3 Juli 2026.

Advertisement

Sehari setelahnya, Sabtu, 4 Juli 2026, tim menangkap Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.

Penyelidikan kemudian berlanjut. Keesokan harinya, tim menangkap Nimu yang bersembunyi di sebuah pondok di Desa Tumbang Kalemei.

Pada Selasa, 7 Juli 2026, tim gabungan menangkap Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M Lupie.

Advertisement

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka itu, polisi memperoleh informasi adanya keterlibatan pelaku lain, termasuk Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.

Ketiganya diketahui telah melarikan diri keluar wilayah Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Tiga Tersangka Ditangkap di Jalur Samarinda-Bontang

Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA, tim gabungan bersama personel Polresta Samarinda melakukan pemantauan dan penyekatan.

Advertisement

Kendaraan travel yang digunakan para tersangka berhasil dihentikan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam operasi tersebut, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie berhasil diamankan.

Sebelumnya, Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono juga membenarkan kepada Cyrustimes bahwa tiga tersangka baru ditangkap di Samarinda.

“Benar,” kata Dodik saat dikonfirmasi Cyrustimes.

Dodik juga membenarkan informasi bahwa para tersangka sempat melakukan perlawanan saat penangkapan.

“Iya,” ujarnya.

Saat ditanya posisi para tersangka setelah penangkapan, Dodik menyebut ketiganya berada di Jakarta.

“Jakarta,” kata Dodik.

Tragedi Berawal dari Operasi Narkoba

Tragedi Katingan bermula dari operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Operasi tersebut menyasar dugaan jaringan peredaran sabu. Namun, penindakan berubah menjadi insiden berdarah setelah personel kepolisian mendapat perlawanan.

Tiga anggota Polri gugur dalam peristiwa tersebut.

Aipda Yudhi Perdana Putra meninggal dunia setelah mengalami luka bacok. Dua personel lainnya, Aiptu Sumaryanto dan Bripda atau Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, sempat dinyatakan hilang sebelum kemudian ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Katingan.

Perkara Mengarah ke Jaringan Narkoba

Perkembangan terbaru menunjukkan perkara Tumbang Kalemei tidak hanya terkait penyerangan terhadap aparat.

Keterangan Bareskrim mengenai peran sejumlah tersangka sebagai bandar dan pengedar sabu menunjukkan perkara ini juga mengarah pada pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Katingan.

Senjata api rakitan, parang, mandau, dan tombak yang disebut dalam peran para tersangka juga memperlihatkan tingkat kekerasan yang dihadapi aparat saat operasi berlangsung.

Pengusutan Harus Sampai Tuntas

Penangkapan sembilan tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan tragedi Katingan.

Namun, dengan masih adanya tiga DPO, pengusutan belum selesai.

Penyidik perlu membongkar seluruh peran tersangka, jalur distribusi narkoba, pihak yang membantu pelarian, serta kemungkinan aktor lain di balik jaringan tersebut.

Bagi keluarga korban dan publik Kalimantan Tengah, perkara ini tidak hanya soal penangkapan pelaku lapangan.

Tragedi Katingan harus dibuka sampai ke akar agar keadilan bagi tiga anggota Polri yang gugur benar-benar ditegakkan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement