Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang
CYRUSTIMES, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Selain Febrie, penyidik menetapkan pengusaha Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidikan berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
“Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto,” demikian keterangan dalam pengumuman penanganan perkara tersebut.
Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau ketentuan terkait dalam KUHP baru.
Penyidik belum menjelaskan secara terperinci peran Febrie dalam masing-masing perkara. Kejaksaan Agung menyatakan konstruksi perkara akan disampaikan setelah berkas, berita acara, serta barang bukti yang dilimpahkan dipelajari dan diekspos bersama Kortastipidkor Polri.
Belum Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Sementara tersangka Don Ritto telah ditahan di Markas Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai keberadaan maupun pengawalan terhadap Febrie setelah penetapan tersangka.
Jadwal pemeriksaan Febrie sebagai tersangka juga belum diumumkan. Penyidik Kejaksaan Agung terlebih dahulu akan mempelajari seluruh alat bukti dan barang bukti yang diserahkan kepolisian.
“Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor,” kata Rudi.
Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Kortastipidkor Bareskrim Polri melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung setelah adanya kesepakatan antara kedua lembaga.
Totok mengatakan pelimpahan dilakukan dalam rangka sinergi penegakan hukum. Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Rudi memastikan alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan kepolisian tetap digunakan dalam penyidikan lanjutan.
Menurut dia, penyidik akan mendalami hubungan antara bukti yang ditemukan dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Emas dan Valuta Asing Disita
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang yang terdiri dari emas batangan, uang rupiah, serta valuta asing.
Barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah di Sentul, tempat penukaran uang di Cipete, sebuah kafe, dan rumah di kawasan Cilandak.
Dari rumah di Sentul, penyidik antara lain menyita 74 kilogram emas batangan, sekitar 4,76 juta dolar Amerika Serikat, lebih dari 14 juta dolar Singapura, serta uang rupiah.
Namun, penyidik masih harus membuktikan hubungan antara barang-barang tersebut, para tersangka, dan tindak pidana yang sedang disidik.
Mundur Sebelum Ditetapkan Tersangka
Penetapan tersangka berlangsung pada hari yang sama ketika Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jampidsus.
Secara administratif, pemberhentian Febrie masih menunggu keputusan presiden karena pengangkatan dan pemberhentian pejabat setingkat Jampidsus ditetapkan melalui keputusan presiden.
Kejaksaan Agung juga memastikan Febrie akan menghadapi proses etik selain proses pidana. Pemeriksaan etik dapat dilakukan melalui Bidang Pengawasan atau Majelis Kehormatan Jaksa.
DPR Minta Tim Independen
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara Febrie.
Tim tersebut diminta terdiri atas pejabat senior yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie untuk mencegah konflik kepentingan dan intervensi dalam penyidikan.
Komisi III DPR juga membentuk panitia kerja untuk mengawasi proses hukum perkara tersebut.
DPR menegaskan kasus itu berkaitan dengan individu dan tidak boleh menimbulkan gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Febrie dan tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk membela diri serta harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan