Estimasi waktu baca: 6 menit

Ironi Penegak Hukum Pedang Bermata Dua

KANAL OPINI – Tidak ada ironi yang lebih tajam dalam penegakan hukum selain ketika seorang pejabat yang selama bertahun-tahun berada di barisan depan pemberantasan korupsi justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Ironi itulah yang kini menyelimuti perjalanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Advertisement

Febrie bukan nama sembarangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, ia pernah berada di balik penanganan sejumlah perkara besar, termasuk perkara PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Namun, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri secara resmi mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Perkara tersebut membuat publik berhadapan dengan sebuah pertanyaan mendasar: bagaimana sistem hukum harus bertindak ketika orang yang selama ini memburu koruptor justru diduga terlibat korupsi?

Advertisement

Status Hukum Febrie Adriansyah

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Kedua tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah yang disebut dengan inisial FA dan seorang pihak swasta berinisial DR, yang diberitakan bernama Don Ritto.

Menurut keterangan resmi Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Advertisement

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

Sementara itu, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang harta atau dananya diduga berasal dari tindak pidana korupsi. DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Berbeda dengan DR, hingga keterangan resmi terakhir disampaikan, Febrie belum ditahan. Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung menerima informasi bahwa Febrie telah menjadi tersangka, tetapi belum menjalani penahanan.

Advertisement

Artinya, status hukum Febrie hingga 12 Juli 2026 adalah tersangka, tetapi belum ditahan. Perkaranya masih berada dalam tahap penyidikan dan belum diperiksa ataupun diputus oleh pengadilan.

Karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati. Status tersangka bukanlah putusan bersalah.

Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan penjelasan Kepala Kortas Tipikor Polri, Febrie disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Advertisement

Dalam konferensi pers, penyidik menyebut sangkaan antara lain:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  • Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; dan
  • ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor pada pokoknya mengatur dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Adapun Pasal 12B mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Advertisement

Sementara itu, Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Meski demikian, konstruksi lengkap perkara, nilai dugaan penerimaan, waktu kejadian, bentuk transaksi, serta peran terperinci masing-masing tersangka belum seluruhnya dibuka kepada publik.

Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari alat bukti, berkas perkara, dan berita acara pemeriksaan yang diserahkan oleh Polri.

Advertisement

Keterbatasan informasi ini penting dicatat agar ruang opini tidak mendahului pembuktian penyidik dan pengadilan.

Kronologi Perkara

Perkara yang kemudian menyeret Febrie ke dalam status tersangka muncul ke ruang publik melalui serangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk tempat penukaran uang, tempat usaha, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Advertisement

Polri menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara untuk pembangkit listrik, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penyidikan tersebut mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti dalam proses penyidikan.

Febrie kemudian mengakui rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. Pada saat itu, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri.

Advertisement

Pada 10 Juli 2026, tersangka DR ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kurang dari satu hari setelah menyampaikan tanggapan terhadap proses penyidikan, Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan langkah itu berkaitan dengan proses hukum yang ditangani Polri dan dimaksudkan untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas penegakan hukum.

Kejaksaan Agung kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.

Pada hari yang sama, Kortas Tipikor Polri mengumumkan secara resmi bahwa Febrie dan DR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Polri selanjutnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri, mempelajari alat bukti, dan melakukan ekspose bersama.

Perkembangan lain muncul dari jalur internal. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memastikan Febrie tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga akan menjalani proses etik sebagaimana jaksa lain yang diduga melakukan pelanggaran.

Ironi dari Gedung Bundar

Kasus Febrie membawa ironi yang sulit diabaikan.

Sebagai Jampidsus, ia pernah memimpin satuan kerja yang memiliki kewenangan besar untuk menyelidiki dan menyidik korupsi. Dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, berbagai perkara kakap diumumkan, tersangka ditetapkan, aset disita, dan pelaku korupsi dibawa ke pengadilan.

Kini, mekanisme hukum yang sama berbalik menguji dirinya.

Namun, perkara ini tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai drama jatuhnya seorang pejabat tinggi. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana institusi penegak hukum membuktikan bahwa hukum juga berlaku terhadap orang yang pernah menjadi bagian dari pusat kekuasaan penegakan hukum.

Apabila hukum hanya keras kepada orang di luar lingkaran kekuasaan, tetapi lunak ketika berhadapan dengan pejabat internal, pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi moralnya.

Sebaliknya, apabila perkara ini ditangani secara transparan, independen, dan profesional, kasus Febrie dapat menjadi bukti bahwa tidak ada jabatan yang memberikan kekebalan hukum.

Jangan Berhenti pada Nama Besar

Penetapan seorang pejabat tinggi sebagai tersangka sering kali menyedot seluruh perhatian publik kepada satu nama. Padahal, korupsi dan pencucian uang hampir tidak pernah dilakukan seorang diri.

Penyidik harus mengungkap lebih dari sekadar siapa yang diduga menerima keuntungan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement