Publik perlu mengetahui siapa yang memberikan uang atau fasilitas, kepentingan apa yang berada di balik pemberian tersebut, perkara apa yang hendak dipengaruhi, serta keputusan hukum apa yang diduga berubah.
Jika dugaan itu berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri atau perkara korupsi lainnya, penyidikan perlu menjelaskan titik pertemuan antara jabatan, kewenangan, kepentingan pihak swasta, dan kemungkinan aliran dana.
Peran pihak swasta DR juga harus dibuka secara terang. Tidak cukup hanya menyebutnya sebagai tersangka pencucian uang tanpa menerangkan hubungan perbuatannya dengan dugaan tindak pidana asal.
Penelusuran juga harus diarahkan kepada aset, rekening, perusahaan, perantara, nominee, transaksi valuta asing, dan pihak-pihak yang diduga membantu menyamarkan asal-usul harta.
Tanpa pembongkaran menyeluruh, perkara tersebut berisiko berhenti sebagai kasus individu, sedangkan jaringan yang memungkinkan perbuatan itu terjadi tetap tidak tersentuh.
Pelimpahan yang Mengandung Konflik Kepentingan
Keputusan Polri menyerahkan perkara kepada Kejaksaan Agung juga menimbulkan tantangan tersendiri.
Di satu sisi, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan proses hukum tidak terhambat. Di sisi lain, Kejaksaan Agung kini harus menangani perkara yang menyeret mantan pimpinan tinggi di lingkungan sendiri.
Kondisi tersebut mengandung potensi konflik kepentingan yang harus dikelola secara terbuka.
Febrie pernah memimpin Jampidsus, mengenal struktur internal, menguasai mekanisme penyidikan, dan bekerja bersama pejabat yang kini mungkin terlibat dalam penanganan perkaranya.
Karena itu, Kejaksaan Agung tidak cukup hanya menyatakan akan bekerja profesional. Profesionalitas tersebut harus dapat diuji publik.
Tim yang menangani perkara perlu dipastikan bebas dari hubungan langsung, ketergantungan jabatan, atau loyalitas personal kepada pihak yang sedang diperiksa.
Pengawasan eksternal juga diperlukan. Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR, masyarakat sipil, dan media harus diberi ruang untuk mengawasi proses tanpa mengganggu independensi penyidikan.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh strategi penyidikan. Namun, publik berhak memperoleh penjelasan berkala mengenai perkembangan perkara, dasar penanganan, status tersangka, penyitaan aset, dan alasan pengambilan keputusan penting.
Mengapa Febrie Belum Ditahan?
Belum ditahannya Febrie juga menjadi perhatian publik, terlebih ketika tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026.
Secara hukum, penahanan bukan tindakan otomatis yang harus dilakukan terhadap setiap tersangka. Penahanan bergantung pada syarat objektif dan subjektif yang ditentukan hukum acara pidana.
Penyidik dapat mempertimbangkan ancaman pidana, kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Karena itu, belum ditahannya Febrie tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perlakuan khusus.
Namun, mengingat jabatan, pengaruh, akses informasi, serta jaringan yang pernah dimilikinya, penyidik wajib menjelaskan pertimbangan tersebut secara terukur. Penjelasan diperlukan agar perbedaan perlakuan antara dua tersangka tidak berkembang menjadi kecurigaan publik.
Kesetaraan di depan hukum bukan berarti seluruh tersangka harus diperlakukan secara identik tanpa mempertimbangkan fakta masing-masing. Kesetaraan berarti setiap perbedaan tindakan harus memiliki alasan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengunduran Diri Bukan Akhir Pertanggungjawaban
Keputusan Febrie mundur dari jabatan Jampidsus dapat dipandang sebagai langkah untuk menghindari benturan kepentingan dan menjaga kelancaran proses hukum.
Namun, pengunduran diri bukanlah bentuk penyelesaian perkara.
Jabatan yang dilepaskan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pengunduran diri juga tidak boleh menggantikan kewajiban institusi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kejaksaan Agung perlu memastikan bahwa pergantian pimpinan Jampidsus tidak berdampak pada perkara-perkara lain yang sebelumnya berada di bawah kendali Febrie.
Audit perlu dilakukan terhadap penanganan perkara yang memiliki keterkaitan dengan dugaan yang sedang disidik. Audit itu bukan untuk membatalkan seluruh pekerjaan yang pernah dilakukan, melainkan memastikan tidak ada keputusan yang dipengaruhi konflik kepentingan.
Setiap penghentian perkara, penundaan pemeriksaan, pengembalian aset, penetapan tersangka, atau keputusan strategis lain yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam penyidikan saat ini patut ditinjau kembali secara profesional.
Ujian bagi Kejaksaan dan Polri
Kasus Febrie menjadi ujian ganda bagi Polri dan Kejaksaan Agung.
Polri harus membuktikan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan persaingan institusi, konflik kewenangan, atau kepentingan politik.
Sementara itu, Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa kedekatan struktural tidak menghambat proses hukum.
Kedua lembaga tidak boleh menjadikan perkara ini sebagai panggung perebutan pengaruh. Publik tidak membutuhkan perang pernyataan, kebocoran informasi selektif, atau saling lempar tanggung jawab.
Publik membutuhkan konstruksi perkara yang terang.
Apa perbuatan yang diduga dilakukan Febrie? Kapan perbuatan itu terjadi? Siapa yang memberikan sesuatu? Berapa nilai yang diterima? Keputusan apa yang dipengaruhi? Bagaimana aliran uang disamarkan? Apa kaitannya dengan perkara Asabri, batu bara, atau Krakatau Steel?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan dan pembuktian, bukan melalui spekulasi.
Jangan Menghakimi, Jangan Pula Menutup-nutupi
Asas praduga tidak bersalah wajib diberikan kepada Febrie seperti halnya kepada setiap warga negara.
Ia berhak memperoleh pendampingan hukum, mengetahui tuduhan yang diarahkan kepadanya, memberikan pembelaan, menghadirkan bukti, dan menguji seluruh dakwaan di hadapan pengadilan.
Namun, asas praduga tidak bersalah tidak boleh disalahgunakan menjadi alasan untuk menutup informasi, menghentikan kritik, atau melindungi pejabat dari pemeriksaan.
Menghormati hak tersangka dan menuntut transparansi penegakan hukum bukanlah dua hal yang bertentangan.
Apabila penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup, perkara harus dihentikan dan nama baik Febrie wajib dipulihkan. Sebaliknya, jika tuduhan terbukti di pengadilan, hukuman harus dijatuhkan secara tegas tanpa mempertimbangkan jasa, jabatan, atau kedekatan masa lalu.
Institusi Diuji dari Cara Membersihkan Diri
Tidak ada lembaga yang sepenuhnya bebas dari kemungkinan pelanggaran oleh anggotanya.
Ukuran integritas sebuah institusi bukan terletak pada klaim bahwa tidak ada orang bermasalah di dalamnya. Integritas justru terlihat dari keberanian institusi membongkar pelanggaran anggotanya sendiri.
Kasus Febrie dapat menjadi titik balik bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan terhadap pejabat yang memegang kewenangan besar.
Pelaporan kekayaan, pemeriksaan konflik kepentingan, hubungan dengan pihak berperkara, akses terhadap barang bukti, keputusan penyitaan, serta pola komunikasi di luar kedinasan harus diawasi lebih ketat.
Pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah rumah pejabat digeledah atau perkara menjadi konsumsi publik.
Sistem harus mampu mendeteksi anomali sejak awal.
Hukum Tidak Boleh Takut kepada Pemburu Koruptor
Febrie Adriansyah belum dinyatakan bersalah. Proses penyidikan masih berjalan dan banyak bagian dari konstruksi perkara belum dijelaskan secara lengkap.
Namun, penetapan dirinya sebagai tersangka telah membawa konsekuensi besar terhadap kepercayaan masyarakat.
Perkara ini bukan hanya mengenai seorang mantan Jampidsus. Perkara ini menyangkut kredibilitas seluruh sistem pemberantasan korupsi.
Ketika seorang pemburu koruptor diduga terjerat korupsi, hukum tidak boleh berubah menjadi ragu-ragu.
Prosesnya harus terbuka, buktinya harus kuat, hak tersangka harus dihormati, dan seluruh jaringan yang terlibat harus diungkap.
Tidak boleh ada kriminalisasi. Namun, juga tidak boleh ada perlindungan korps.
Tidak boleh ada vonis sebelum pengadilan. Namun, juga tidak boleh ada kekebalan karena jabatan.
Pada akhirnya, publik akan menilai bukan hanya apakah Febrie Adriansyah terbukti bersalah atau tidak. Publik juga akan menilai apakah Polri dan Kejaksaan Agung berani menjalankan hukum ketika perkara itu menyentuh salah satu orang paling berpengaruh di lingkungan penegakan hukum.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Tinggalkan Balasan