Estimasi waktu baca: 5 menit

Pemprov Gak Nunggu Viral, Pemkab Kotim Sudah Viral Soal Jalan Rusak Malah Belum Bergerak

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Respons penanganan jalan rusak di Kalimantan Tengah (Kalteng) memperlihatkan kontras tajam antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim).

Di ruas Jalan HM Arsyad atau jalur Sampit–Samuda, Pemprov Kalteng telah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar melalui APBD 2026. Paket pekerjaan disebut sudah masuk tahap lelang dan ditargetkan mulai dikerjakan pertengahan Juli hingga awal Agustus 2026.

Advertisement

Sementara itu, di Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, keluhan warga terkait jalan rusak sudah hampir sebulan memenuhi ruang pemberitaan. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari Pemkab Kotim untuk menjawab keluhan masyarakat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Mengapa ruas jalan provinsi bisa segera masuk skema penanganan tanpa harus menunggu viral berkepanjangan, sementara jalan rusak Desa Soren Kotim yang sudah ramai diberitakan justru masih menggantung?

Pemprov Siapkan Rp10 Miliar

Kepastian penanganan Jalan HM Arsyad disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, usai rapat kerja bersama Dinas PUPR Kalteng, Kamis, 10 Juli 2026.

Advertisement

Menurut Hafid, Pemprov Kalteng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk memperbaiki ruas Sampit–Samuda. Paket pekerjaan itu juga sudah dilelang dan kini masih berada pada masa sanggah.

“Sudah teranggarkan dari APBD tahun 2026 sebesar Rp10 miliar. Paket pekerjaannya juga sudah dilelang, kita tunggu saja,” kata Abdul Hafid.

Ia menjelaskan, apabila tidak ada kendala dalam tahapan lelang, pekerjaan fisik ditargetkan mulai berjalan pertengahan Juli hingga awal Agustus 2026.

“Dari keterangan Dinas PUPR dalam rapat tersebut, kegiatan itu sudah dilelang, namun masih ada yang menyanggah. Mereka memastikan pertengahan Juli atau awal Agustus sudah mulai dikerjakan,” ujarnya.

Langkah Pemprov ini menjadi jawaban atas keluhan masyarakat terkait kerusakan ruas Jalan HM Arsyad yang selama ini membahayakan pengguna jalan. Ruas tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Jalan Soren Sudah Viral, Belum Ada Gerakan Nyata

Berbeda dengan Jalan HM Arsyad, nasib jalan rusak Desa Soren masih belum menunjukkan kepastian penanganan.

Advertisement

Keluhan warga Desa Soren sudah berulang kali diberitakan. Warga menyebut jalan tersebut menjadi akses utama untuk bekerja, sekolah, berobat, dan mengangkut hasil kebun. Kondisi jalan rusak membuat mobilitas masyarakat terganggu, terutama saat hujan.

Bahkan, warga sempat memperlihatkan kondisi jalan rusak hingga muncul lumut. Sorotan terhadap jalan Desa Soren tidak hanya muncul sekali, melainkan terus mengisi ruang pemberitaan hampir tiga pekan terakhir.

Namun, sampai saat ini belum ada langkah lapangan yang terlihat jelas. Belum ada jadwal penanganan darurat, belum ada informasi terbuka mengenai skema perbaikan, dan belum ada forum lintas pihak yang diumumkan secara konkret kepada publik.

Pemkab Kotim sebelumnya menyebut persoalan jalan Desa Soren berkaitan dengan status kawasan hutan produksi dan HGU. Alasan itu disebut menjadi kendala penggunaan APBD untuk penanganan jalan tersebut.

Namun bagi warga, penjelasan administratif tidak menyelesaikan persoalan harian. Jalan tetap rusak. Mobilitas tetap terganggu. Risiko keselamatan tetap mereka hadapi.

Kontras Respons Pemerintah

Perbandingan dua kasus ini memperlihatkan perbedaan kecepatan respons pemerintah terhadap keluhan infrastruktur.

Advertisement

Pada Jalan HM Arsyad, Pemprov Kalteng telah menyiapkan anggaran, melelang paket pekerjaan, dan memberi gambaran jadwal pelaksanaan. Artinya, publik mendapat kepastian bahwa kerusakan jalan masuk dalam agenda penanganan.

Sementara pada Desa Soren, warga justru masih menunggu. Meski jalan rusak sudah menjadi sorotan media, belum terlihat keputusan konkret yang dapat menjawab kebutuhan warga.

Jika status kawasan menjadi kendala, Pemkab Kotim seharusnya tidak berhenti pada penjelasan. Pemerintah dapat membuka peta masalah, memanggil dinas teknis, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, DPRD, perusahaan sekitar, dan instansi kehutanan untuk mencari solusi.

Sebab, persoalan jalan rusak tidak bisa dibiarkan menggantung hanya karena terbentur status administrasi. Warga tetap membutuhkan akses layak.

Tidak Semua Masalah Harus Menunggu Viral

Kasus ini juga menjadi kritik terhadap pola respons pemerintah daerah. Infrastruktur dasar seharusnya ditangani berdasarkan kebutuhan dan keselamatan warga, bukan berdasarkan seberapa ramai isu itu dibicarakan.

Pemprov Kalteng dalam kasus Jalan HM Arsyad menunjukkan bahwa penanganan bisa masuk proses anggaran dan lelang tanpa harus menunggu tekanan publik berlarut-larut.

Advertisement

Sebaliknya, Desa Soren justru telah viral dan terus diberitakan, tetapi belum juga menunjukkan tanda-tanda penanganan konkret.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa keluhan warga desa lebih mudah tersangkut di meja birokrasi dibanding jalan strategis yang berada dalam kewenangan provinsi.

DPRD dan Perusahaan Juga Disorot

Selain Pemkab Kotim, perhatian publik juga mengarah kepada DPRD dari daerah pemilihan setempat dan perusahaan yang disebut berada di wilayah Desa Soren.

Warga sebelumnya telah menagih janji politik wakil rakyat. Di sisi lain, tiga perusahaan yang disebut berada di wilayah Desa Soren juga belum tampak menunjukkan iktikad nyata membantu membuka akses atau setidaknya menangani titik rusak secara darurat.

Padahal, jika pemerintah daerah terkendala status kawasan, perusahaan dan DPRD dapat ikut mendorong solusi. Bantuan alat berat, penimbunan sementara, pengerasan titik parah, atau rapat bersama lintas pihak bisa menjadi langkah awal.

Yang dibutuhkan warga bukan sekadar alasan, melainkan kehadiran.

Warga Menunggu Kepastian

Penanganan Jalan HM Arsyad oleh Pemprov Kalteng patut diapresiasi, tetapi juga menjadi cermin bagi Pemkab Kotim. Jika ruas Sampit–Samuda bisa masuk agenda perbaikan dengan anggaran Rp10 miliar, maka jalan Desa Soren semestinya juga tidak dibiarkan tanpa kepastian.

Pemkab Kotim perlu menjelaskan secara terbuka apa kendala sebenarnya, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan skema apa yang disiapkan untuk menjawab keluhan warga.

Jika memang tidak bisa menggunakan APBD karena status kawasan, pemerintah wajib mencari jalan keluar. Bukan membiarkan warga terus terjebak di jalan rusak yang sama.

Pada akhirnya, ukuran kehadiran pemerintah bukan pada banyaknya alasan, melainkan pada tindakan yang bisa dirasakan masyarakat.

Pemprov Kalteng telah menunjukkan respons pada Jalan HM Arsyad. Kini publik menunggu apakah Pemkab Kotim juga mampu menunjukkan keberpihakan yang sama terhadap warga Desa Soren.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement