Potensi Bunker Lain Dalam Perkara Febrie Adriansyah
CYRUSTIMES, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap adanya informasi mengenai kemungkinan lokasi penyimpanan aset lain atau bunker dalam tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Informasi tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat internal Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Habiburokhman, aparat berpotensi menelusuri beberapa lokasi lain setelah rangkaian penggeledahan sebelumnya menghasilkan penyitaan barang bukti bernilai besar.
“Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan, potensi ya, juga bunker-bunker lainnya,” kata Habiburokhman.
Masih Berupa Informasi Awal
Pernyataan mengenai potensi bunker lain belum disertai penjelasan mengenai alamat, pemilik, maupun jenis aset yang diduga tersimpan di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik juga belum mengumumkan adanya penggeledahan baru atau penemuan bunker tambahan.
Karena itu, informasi tersebut masih berupa keterangan awal yang disampaikan Ketua Komisi III DPR dan belum dapat diperlakukan sebagai temuan penyidikan yang telah terverifikasi.
Habiburokhman menilai perkara itu dapat dikategorikan sebagai dugaan korupsi berskala besar apabila melihat jumlah barang bukti yang telah diamankan.
“Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi, mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya,” ujarnya.
DPR Minta Lokasi Penyimpanan Aset Diusut
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menduga masih terdapat tempat penyimpanan harta yang belum terungkap.
Ia meminta aparat menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka.
“Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas, yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap,” kata Rikwanto.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, dan pengujian alat bukti sesuai hukum acara.
Panja Komisi III Kawal Perkara
Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk mengawasi penanganan perkara yang melibatkan Febrie.
Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja. Seluruh fraksi di Komisi III disebut menyetujui pembentukan tim pengawasan tersebut.
Panja akan mengawasi proses penanganan perkara dari tahap penyidikan hingga proses hukum selanjutnya. Pengawasan juga mencakup pengamanan dan pemeliharaan barang bukti yang telah disita.
Habiburokhman mengatakan penanganan perkara dipimpin Jampidsus Kejaksaan Agung dengan tetap bersinergi bersama Kortastipidkor Polri. Perkara tersebut juga direncanakan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengawasan Panja Komisi III DPR.
Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Kejaksaan Agung sebelumnya menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Bareskrim Polri.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyampaikan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu pihak swasta berinisial DR dan seseorang berinisial F.
Inisial F merujuk kepada Febrie Adriansyah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk tempat penukaran uang, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah yang dikaitkan dengan Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, aparat menyita barang bukti berupa emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang. Hubungan barang-barang tersebut dengan para tersangka dan perkara yang disidik masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Penelusuran Aset Jadi Perhatian
Kemungkinan adanya lokasi penyimpanan tambahan membuat penelusuran aset menjadi salah satu fokus penting dalam pengembangan perkara.
Aparat perlu memastikan asal-usul aset, kepemilikan sebenarnya, jalur transaksi, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Namun, istilah “bunker” yang disampaikan DPR tidak selalu berarti ruang bawah tanah secara harfiah. Istilah tersebut dapat merujuk pada lokasi yang diduga digunakan untuk menyembunyikan atau menyimpan aset.
Sampai terdapat hasil penggeledahan atau pernyataan resmi penyidik, potensi bunker lain harus tetap ditempatkan sebagai informasi yang belum terkonfirmasi.
Febrie dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tetap berhak mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan