CYRUSTIMES, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Plt Jampidsus.
Rudi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi akan menjalankan tugas Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Jamin Perkara Tetap Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi dilakukan untuk menjamin kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus.
Kejaksaan Agung memastikan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anang.
Penegasan tersebut disampaikan karena bidang Jampidsus saat ini masih menangani sejumlah perkara korupsi strategis yang membutuhkan keberlanjutan penyidikan, pemberkasan, dan penuntutan.
Ditunjuk pada Sabtu Dini Hari
Rudi mengungkapkan dirinya menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari.
Ia menyebut jabatan tersebut sebagai amanah yang diberikan Jaksa Agung. Namun, Rudi tidak menjelaskan secara terperinci mekanisme maupun komunikasi yang mendahului penunjukannya.
Sebagai Plt Jampidsus, Rudi akan menjalankan dua tanggung jawab sekaligus karena masih menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas.
Tugas Berat Menanti Rudi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai Rudi menghadapi tugas berat setelah dipercaya memimpin sementara Jampidsus.
Komisi III menyatakan akan mendukung Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi besar secara profesional dan transparan.
Habiburokhman juga menyatakan keyakinannya terhadap integritas dan rekam jejak Rudi. Ia berharap Plt Jampidsus bekerja maksimal agar proses penegakan hukum tidak terganggu oleh persoalan yang melibatkan oknum.
Pernah Menjadi Jaksa KPK
Rudi Margono memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rudi juga pernah menjadi direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sebelum kembali menempati posisi strategis di Kejaksaan Agung, Rudi pernah bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dan mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.
Mengisi Kekosongan Seusai Febrie Mundur
Penunjukan Rudi dilakukan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kejaksaan Agung menyebut keputusan Febrie sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Kejagung juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Rudi akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus sampai pemerintah menetapkan pejabat definitif yang akan memimpin bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Tinggalkan Balasan