CYRUSTIMES, KATINGAN – Polres Katingan memberhentikan tidak dengan hormat Brigpol Bugar Sucianur setelah terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026) pagi.
Pelaksanaan PTDH tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi terhadap setiap personel tanpa pandang bulu.
Pemberhentian Brigpol Bugar Sucianur didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Keputusan tersebut juga mengacu pada Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigpol Bugar dinilai telah mencederai integritas, kehormatan, dan citra institusi Polri akibat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan, tidak ada ruang bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan aturan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Dodik.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Katingan kembali mengingatkan seluruh personel agar menjunjung tinggi disiplin, kode etik profesi, dan menjaga perilaku selama menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Polres Katingan juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi Polri yang profesional, bersih, dan berintegritas serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan