Estimasi waktu baca: 5 menit

Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkoba

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama polres jajaran mengungkap 331 kasus tindak pidana narkoba sepanjang semester I 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 439 orang tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 63.902,14 gram atau 63,9 kilogram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate.

Advertisement

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Slamet Ady Purnomo, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama satuan reserse narkoba polres jajaran selama enam bulan pertama tahun 2026.

Berdasarkan data kepolisian, estimasi nilai barang bukti narkoba yang disita dari para pelaku mencapai sekitar Rp140,34 miliar.

“Dengan barang bukti narkotika yang berhasil disita tersebut, kita telah menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.280.140 jiwa,” demikian keterangan dalam rilis Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Advertisement

Ditresnarkoba Tangani 59 Kasus

Khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng, sepanjang semester I 2026 tercatat 59 kasus berhasil diungkap. Dari jumlah itu, polisi mengamankan 91 tersangka.

Barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Kalteng terdiri dari 7.641,22 gram atau 7,6 kilogram sabu dan 479 butir ekstasi.

Sementara untuk jajaran polres, jumlah pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah. Data semester I menunjukkan Polres Kotawaringin Timur mencatat 48 kasus dengan 51 tersangka dan barang bukti 2.023,24 gram sabu.

Advertisement

Polres Palangka Raya mencatat 36 kasus dengan 48 tersangka, barang bukti 1.505,64 gram sabu dan 786 butir ekstasi. Polres Kotawaringin Barat mengungkap 28 kasus dengan 44 tersangka dan barang bukti 1.049,83 gram sabu serta 8 butir ekstasi.

Adapun wilayah dengan barang bukti terbesar dalam data semester I tercatat di Lamandau. Dari 15 kasus dengan 26 tersangka, barang bukti yang diamankan mencapai 49.691,06 gram sabu, 15.378 butir ekstasi, dan 50 mililiter etomidate.

Juni 2026, Polisi Ungkap 57 Kasus

Pada bulan Juni 2026 saja, Polda Kalteng dan jajaran mencatat 57 laporan polisi tindak pidana narkoba dengan 73 tersangka.

Advertisement

Barang bukti yang diamankan sepanjang Juni 2026 mencapai 3.860,55 gram sabu dan 119 butir ekstasi.

Dalam data bulan Juni, Ditresnarkoba Polda Kalteng menangani 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti 208,27 gram sabu. Polres Kotawaringin Timur menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 13 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti 98,85 gram sabu.

Sementara Polres Lamandau pada bulan Juni mencatat dua kasus dengan tiga tersangka, namun barang bukti sabu yang diamankan mencapai 3.231,78 gram.

Advertisement

Sebagian barang bukti narkotika disebut telah dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara barang bukti yang masih ada digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang masih berproses.

Empat Kasus Terakhir Diungkap

Dalam beberapa hari terakhir, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengungkap empat kasus narkoba di Palangka Raya, Gunung Mas, dan Kotawaringin Timur.

Kasus pertama terjadi pada 12 Juni 2026 di Jalan Tumbang Telaken Km 45, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, serta di Wisma Premium Jalan Batu Suli, Palangka Raya.

Advertisement

Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial SCW, laki-laki berusia 33 tahun, dan SN, perempuan berusia 37 tahun. SCW disebut berperan sebagai kurir atau pengedar, sedangkan SN disebut sebagai bandar atau pengedar.

Barang bukti yang disita dari SCW berupa 12 paket sabu dengan berat kotor 52,14 gram, timbangan digital, pipet kaca, sedotan, telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza. Dari SN, polisi menyita satu unit telepon genggam.

Modusnya, SN diduga menyuruh SCW mengantar sabu kepada pembeli. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak di bawah dasbor mobil. Namun, barang belum sempat diserahkan karena SCW lebih dulu ditangkap polisi.

Advertisement

Sasar Penambang dan Pekerja Sawit

Kasus kedua diungkap pada 21 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah wisma Guest House 4G Jhonel, Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Polisi menangkap tersangka AR, laki-laki berusia 25 tahun. Ia disebut berperan sebagai kurir atau pengedar.

Dari AR, polisi menyita 9 paket sabu dengan berat kotor 92,04 gram, plastik klip, sendok plastik, toples, tas, telepon genggam, serta uang tunai Rp3,5 juta.

Advertisement

Dalam rilis kepolisian, AR disebut mengedarkan sabu kepada penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan sekitarnya. Pemeriksaan sementara menyebut AR memperoleh sabu dari seseorang berinisial IY yang diduga narapidana, kemudian menerima barang melalui kurir berinisial CU.

Kasus ketiga diungkap pada hari yang sama, 21 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah kayu Jalan Pantai Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Polisi menangkap tersangka SA, laki-laki berusia 23 tahun. Dari lokasi, polisi menyita 60 paket sabu dengan berat kotor 14,45 gram, plastik klip bertuliskan kode harga, kotak kardus, dompet, bong, telepon genggam, dan uang tunai Rp3,3 juta yang disebut sebagai hasil penjualan sabu.

Advertisement

Dalam rilis, SA disebut secara terbuka mengedarkan sabu kepada pembeli dengan membuka semacam loket di tempat tinggalnya.

Tiga Orang Ditangkap di Kotim

Kasus keempat terjadi pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Desa Pelantaran, RT 004/RW 002, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial SAR, laki-laki 26 tahun; YA, perempuan 23 tahun; dan AMP, laki-laki 24 tahun.

SAR disebut berperan sebagai kurir atau pengedar. Sementara YA dan AMP disebut sebagai bandar atau pengedar.

Barang bukti yang disita antara lain 2 paket sabu dengan berat kotor 8,13 gram, kotak bekas rokok, kotak warna hitam, timbangan digital, sedotan, plastik klip, sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp8,3 juta, serta satu unit mobil Honda WR-V warna abu-abu metalik.

Dalam rilis kepolisian, para pelaku disebut mendatangkan sabu dari daerah Sampit untuk diedarkan kepada pekerja kebun sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu dan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hasil pemeriksaan sementara menyebut SAR baru melakukan transaksi membeli sabu dari pasangan YA dan AMP untuk diedarkan kembali kepada para pembeli yang merupakan pekerja kebun sawit di wilayah Parenggean.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dalam beberapa kasus terakhir itu dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejumlah tersangka juga dijerat dengan pasal permufakatan jahat terkait peredaran narkotika.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI atau maksimal Rp2 miliar. Untuk kasus permufakatan jahat, ancaman dapat ditambah sepertiga.

Pengungkapan ratusan kasus narkoba ini menunjukkan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah masih menyasar berbagai lapisan, mulai dari wilayah perkotaan, kawasan tambang ilegal, hingga pekerja perkebunan.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan terhadap perkara yang belum dilimpahkan. Sementara sejumlah barang bukti tetap dipertahankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement