Estimasi waktu baca: 3 menit

Warga Seruyan menagih kepastian lahan Eks BJAP dan prosedur penyitaan.

CYRUSTIMES, SERUYAN Rapat evaluasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau FPKMS yang beravalis dengan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Senin, 29 Juni 2026.

Forum tersebut dihadiri Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan, camat, kepala desa, lurah, serta pengurus dan pengawas sejumlah koperasi masyarakat.

Advertisement

Pertemuan membahas kelanjutan persoalan lahan, skema kemitraan, program koperasi, serta arah penyelesaian hak masyarakat di sekitar wilayah eks pengelolaan PT BJAP.

Namun, PT BJAP tidak terlihat hadir dalam forum tersebut. Dalam daftar undangan resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, perusahaan itu juga tidak tercantum sebagai pihak yang diundang, meski agenda rapat secara khusus membahas evaluasi FPKMS yang beravalis dengan PT BJAP.

Kondisi itu membuat forum lebih mengarah sebagai konsolidasi Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama pemerintah desa dan koperasi masyarakat. Pembahasan diarahkan untuk menyusun sikap daerah sebelum dibawa ke tingkat pusat, terutama kepada Agrinas sebagai pihak yang disebut menerima pengelolaan lahan hasil penertiban negara.

Advertisement

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat dan pengurus koperasi menyampaikan persoalan yang selama ini mengendap di desa masing-masing. Isu yang muncul tidak hanya soal lahan, tetapi juga menyangkut program koperasi, aset masyarakat, sertifikat lahan, hingga kegiatan ekonomi yang disebut belum berjalan sebagaimana harapan warga.

Hendra, perwakilan masyarakat Desa Bukit Buluh, mempertanyakan dasar dan prosedur penyitaan hingga pengelolaan kawasan eks PT BJAP. Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah seluruh proses tersebut sudah sesuai ketentuan.

“Kami ingin mengetahui apakah penyitaan sampai pengelolaan di kawasan eks PT BJAP ini sudah sesuai prosedur,” kata Hendra dalam forum tersebut.

Advertisement

Pertanyaan itu menjadi salah satu pokok penting dalam rapat. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, persoalan eks lahan BJAP tidak hanya menyangkut relasi masyarakat dengan perusahaan, tetapi juga menyentuh kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH, Agrinas, serta kepastian batas lahan warga.

Menanggapi berbagai penyampaian warga, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menjelaskan bahwa penyitaan oleh Satgas PKH merupakan bagian dari program Presiden. Penertiban itu dilakukan karena banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan di berbagai daerah di Indonesia.

“Penyitaan oleh Satgas PKH ini merupakan program Presiden, karena banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia,” kata Ahmad Selanorwanda.

Advertisement

Bupati menyatakan mendukung penuh program penertiban tersebut. Namun, ia juga menegaskan pemerintah daerah akan membantu penyelesaian persoalan dengan pihak PT BJAP sebagaimana mestinya, sesuai kewenangan dan jabatan yang diemban.

“Saya mendukung penuh program ini. Tetapi sebagai Bupati Seruyan, saya juga akan membantu penyelesaian permasalahan dengan PT BJAP sebagaimana mestinya, sesuai jabatan yang saya emban,” ujarnya.

Ahmad Selanorwanda menekankan pentingnya meluruskan persoalan sesuai aturan. Ia mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Advertisement

“Kita harus luruskan sesuai aturan. Jangan sampai ada sekelompok masyarakat yang menguasai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Meski forum berlangsung sebagai ruang konsolidasi, sejumlah pertanyaan masih tersisa. Salah satunya menyangkut ketidakhadiran PT BJAP dalam rapat yang agendanya justru membahas FPKMS beravalis dengan perusahaan tersebut.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement

Advertisement