Tri Siswanti Bantah Serobot Lahan Ketua LBH GP Ansor Kalteng
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti pemberitaan berjudul “Lahan Ketua LBH GP Ansor Kalteng Diduga Diserobot, Dipasangi Pagar Kawat Berduri”, Redaksi Cyrustimes menerima hak jawab dari Tri Siswanti, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Tri Siswanti membantah tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli pada tahun 2021 dari seseorang bernama Dita Oko Marlina dengan nilai transaksi sebesar Rp150 juta yang dibayarkan secara bertahap hingga lunas pada 2022.
“Saya membeli tanah tersebut dengan itikad baik dan seluruh dokumen saya peroleh dari penjual. Saya juga telah lebih dahulu melaporkan penjual kepada kepolisian karena merasa dirugikan,” kata Tri.
Menurut Tri, dirinya tidak pernah membuat, mengubah, maupun memalsukan dokumen sebagaimana tuduhan yang disebut dalam laporan terhadap dirinya. Ia menegaskan seluruh dokumen yang dimilikinya berasal dari pihak penjual pada saat proses transaksi jual beli berlangsung.
“Saya tidak pernah membuat, mengubah ataupun memalsukan dokumen. Seluruh dokumen saya peroleh dari penjual saat transaksi berlangsung,” ujarnya.
Tri berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan mengedepankan fakta-fakta yang ada sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Ia juga menyampaikan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi dalam perkara tersebut.
“Saya sebagai warga negara yang baik juga sudah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi. Saya juga menekankan bahwa sertifikat yang menjadi dasar itu dinyatakan NO,” tandasnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan