Estimasi waktu baca: 2 menit

Tiga Perkara Dugaan Korupsi Resmi Diambil Alih dari Polri

CYRUSTIMES, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penerbitan sprindik tersebut menandai dimulainya proses penyidikan oleh Kejagung terhadap perkara yang mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU PLN, serta dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik yang diterbitkan terdiri atas Sprindik Nomor 43, Nomor 44, dan Nomor 45 yang masing-masing menangani klaster perkara berbeda.

Advertisement

Penyidikan Beralih ke Kejaksaan Agung

Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Sejak diterbitkan sprindik, segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/07/2026).

Meski demikian, Kejagung memastikan proses penyidikan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Polri serta berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Komisi III DPR RI disebut akan melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyidikan.

Advertisement

Bentuk Tim Khusus Sembilan Penyidik

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi, termasuk pernah bertugas di KPK.

Pembentukan tim khusus dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif setelah pelimpahan perkara dari Polri.

Status Hukum Akan Dipelajari

Mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Anang mengatakan Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima.

Menurutnya, penerbitan sprindik baru merupakan langkah awal penyidikan sehingga seluruh alat bukti akan diteliti kembali sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, independensi, dan kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja