Kini Pakai Rompi Pink
CYRUSTIMES, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka Don Ritto setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri, Jumat (17/7/2026). Don Ritto kini mengenakan rompi tahanan merah muda (pink) khas Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung menunjukkan Don Ritto tiba sekitar pukul 14.14 WIB masih mengenakan rompi tahanan oranye milik Polda Metro Jaya. Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan, ia keluar sekitar pukul 14.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan pink Kejaksaan Agung serta tangan diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan.
Selama proses pengawalan menuju mobil tahanan, Don Ritto tidak memberikan komentar kepada awak media. Wajahnya juga tertutup masker hitam sehingga tidak merespons berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan.
Dilimpahkan dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Penahanan dilakukan setelah perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polri resmi dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk kasus PT ASABRI (Persero). Penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Keberatan Penahanan
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengaku terkejut kliennya langsung ditahan setelah proses serah terima perkara berlangsung.
Menurutnya, tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang berjalan, namun tetap menyampaikan keberatan terhadap dasar penetapan tersangka maupun alat bukti yang digunakan penyidik.
Handika menilai terdapat sejumlah keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan akan meminta penyidik Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap alat bukti maupun keterangan para saksi.
Ia juga mengklaim adanya sejumlah saksi yang membantah dugaan aliran dana sebagaimana disebutkan dalam penyidikan sebelumnya. Meski demikian, seluruh keberatan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Hingga dibawa menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Don Ritto tetap memilih bungkam. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media mengenai perkara yang menjeratnya.
Kejaksaan Agung selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan