Aksi Pencurian Di Toko Pancing Berhasil Digagalkan Oleh Unit Resmob Polres Kapuas Dan Unik Reskrim Polsek Selat

Foto: Unit Resmob Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Selat Kapuas saat mengamankan pelaku pencurian

KUALA KAPUAS – Unit Resmob Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian  ditoko Arul pancing Jl. Mawar Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,  Kalimantan Tengah.

Pelaku yang diamankan, berinisial MR (52) warga Handel Mukarah RT. 09 Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. ‘ Minggu (24/9) sekitar pukul 21.30 wib

Adapun korbannya, Siti Khadijah (49) warga Jl. Mawar RT. 07 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian berinisial (MR) ditoko Arul pancing Jl. Mawar Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Adapun kronologis kejadian berawal sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat itu korban sedang berada dirumahnya di Anjir Mambulau Barat Km. 1, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas dan melihat CCTV lewat handphone untuk mengecek toko miliknya.

“Korban terkejut melihat ada seseorang berada didalam toko miliknya yang sedang mengambil barang yang ada didalam toko, ” jelas Iyudi Hartanto.

Setelah mengetahui kejadian itu, korban menghubungi anaknya, dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

“Mendapat laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Iyudi.

AKP Iyudi Hartanto mengatakan, selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti 105 buah soft frok atau kail, 9 buah joran reel baitcasting, 41 senar PE X8, 1 buah karung, 13 buah gantungan kail, 1 buah linggis, 1 buah plat kunci pintu, 1 buah pisau dapur dengan gagang warna putih hitam, dan 1 bilah pisau dapur.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang ruko menggunakan linggis, ” beber Iyudi.

Dirinya mengatakan, bahwa pelaku ini pada tahun 1997 pernah tersandung perkara pasal 363 dengan TKP Anjir Pal 2 mencuri kambing dengan vonis 10 bulan di Rutan Kapuas.

Kemudian, tahun 1999 pernah masuk tersandung perkara pasal 365 dengan TKP Sampit merampok bank BRI Sampit Rp300 juta vonis 14 tahun di Rutan Sampit.

Selanjutnya, tahun 2007 mencuri ayam TKP Palangka Raya vonis 11 bulan. Lalu, tahun 2008 tersandung pasal 365 TKP kapuas Jl. Mahakam Hj Rusnah vonis 1 tahun 8 bulan.

Lebih lanjut, tahun 2010 pernah tersandung pasal 365 TKP Pelaihari vonis 2 tahun 4 bulan.

Kemudian, tahun 2011 tersandung kasus curat pasal 365 TKP Mandomai vonis 1 tahun, dan tahun 2019 tersandung pasal 362 mencuri laptop Anjir Pal 2 vonis 16 bulan.

Pelaku pada saat ini beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selat guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana,” demikian pungkas AKP Iyudi Hartanto. (DN)

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page