Cyrustimes.com, Nasional – Bagi pelaku usaha mikro, kini wajib berhati-hati dalam mengembalikan uang transaksi. Fenomena uang kembalian ditukar dengan permen bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Hal ini ditegaskan oleh Bank Indonesia (BI) merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, menegaskan semua transaksi wajib menggunakan rupiah, termasuk uang kembalian.

Masyarakat berhak menolak jika pelaku usaha mengembalikan uang kembalian menggunakan permen atau barang dagangan lainnya.

Dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan, atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Jadi bagi pelaku usaha yang terbiasa melakukan strategi marketing tersebut, kini harus berhati-hati. Jangan sampai kembalian Seribu Rupiah menjadi malapetaka dan berakhir di balik jeruji besi, atau denda ratusan juta rupiah. “Bisnis sehat, pelanggan puas.”