Bawaslu Dapati Peserta Pemilu Langgar Aturan APS

Salah satu APS peserta pemilu melanggar aturan, dicopot petugas. /Foto:ist

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka raya kembali melakukan giat pencopotan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu yang melanggar aturan, Selasa 21 November 2023 lalu.

Seperti di jalan bengaris & keranggan, petugas bawaslu dibantu Satpol PP Palangka raya banyak mendapati pelanggaran APS yang terdapat unsur kampanye yakni tanda paku yang mengarahkan untuk mencoblos nomor urut.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat & Humas Bawaslu Palangka raya, Eko wahyu mengatakan dari 2 hari kegiatan pengawasan yang telah dilakukan, pihaknya dibantu Petugas gabungan lainnya mendapati banyak APS menyalahi aturan.

“Hari ini hari kedua kami melalukan pengawasan APS yang menyalahi aturan, memang kami dapati banyak APS yang mana terdapat tanda paku atau sejenisnya yang mengarahkan untuk mencoblos nomor urut, itu tidak boleh.” Ujar Eko wahyu

Eko menambahkan sebelum melakukan pencopotan pihaknya sudah meminta partai politik maupun peserta pemilu untuk bisa menertibkan secara mandiri APS mereka.

“Sebelum kami lakukan ini, kami sudah meminta parpol maupun peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APS mereka secara mandiri, tetapi jika tidak dilakukan kami tetap lakukan pencopotan.” Ujarnya

Namun sayangnya masih banyak didapati APS yang menyalahi aturan, Sehingga Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku.

“Memang masih banyak kami dapati pelanggaran, sehingga kami kembali akan meminta, mengimbau peserta pemilu ikuti aturan yang berlaku agar pemilu berjalan aman, jujur, dan adil di kota palangka raya.” Tutupnya.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(Red/bk)
Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page