CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah tuduhan mengintervensi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Lembaga pengawas pemilu itu menegaskan kehadirannya di Muara Teweh murni menjalankan fungsi supervisi sesuai undang-undang.
Bantahan tersebut menyusul postingan di media sosial Facebook berinisial AT yang menuding adanya intervensi Bawaslu Provinsi terhadap penanganan pelanggaran di Barito Utara. Postingan diduga dibuat simpatisan salah satu pasangan calon bupati.
“Kedatangan kami ke Barito Utara dalam rangka supervisi terkait laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kalteng,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, Kamis (21/8/2025).
Nurhalina menjelaskan laporan pelanggaran tersebut telah diplenokan dan dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara. Tugas Bawaslu provinsi adalah melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, termasuk pendampingan.
Fungsi supervisi ini merupakan mandat undang-undang sekaligus tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi melakukan supervisi terhadap PSU di Barito Utara.
“Tidak benar kalau dikatakan intervensi. Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” tegas Nurhalina.
Kehadiran Bawaslu Provinsi justru memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur serta memberi solusi atas kendala yang dihadapi kabupaten.

Tinggalkan Balasan