CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah tuduhan mengintervensi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Lembaga pengawas pemilu itu menegaskan kehadirannya di Muara Teweh murni menjalankan fungsi supervisi sesuai undang-undang.
Bantahan tersebut menyusul postingan di media sosial Facebook berinisial AT yang menuding adanya intervensi Bawaslu Provinsi terhadap penanganan pelanggaran di Barito Utara. Postingan diduga dibuat simpatisan salah satu pasangan calon bupati.
“Kedatangan kami ke Barito Utara dalam rangka supervisi terkait laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kalteng,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, Kamis (21/8/2025).
Nurhalina menjelaskan laporan pelanggaran tersebut telah diplenokan dan dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara. Tugas Bawaslu provinsi adalah melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, termasuk pendampingan.
Fungsi supervisi ini merupakan mandat undang-undang sekaligus tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi melakukan supervisi terhadap PSU di Barito Utara.
“Tidak benar kalau dikatakan intervensi. Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” tegas Nurhalina.
Kehadiran Bawaslu Provinsi justru memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur serta memberi solusi atas kendala yang dihadapi kabupaten.
Nurhalina mengingatkan pengalaman serupa pada Pilkada 27 November 2024 lalu di Barito Utara. Saat itu muncul persepsi bahwa kehadiran Bawaslu Provinsi memicu rekomendasi PSU.
Ia menegaskan rekomendasi PSU bukan keputusan sembarangan, melainkan berdasarkan indikator hukum yang jelas. “PSU ada kriterianya, tidak serta merta bisa direkomendasikan,” jelasnya.
Pada Pilkada November lalu, memang ada indikator terpenuhi sehingga Bawaslu Barito Utara mengeluarkan rekomendasi PSU. Kehadiran Bawaslu Provinsi tidak serta merta menentukan hasil karena semua ada mekanisme dan kajiannya.
Nurhalina menambahkan Bawaslu merupakan lembaga hierarkis yang bekerja terkoordinasi dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Keberadaan Bawaslu Kalteng di Barito Utara sepenuhnya dalam kerangka pembinaan dan supervisi.
“Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai aturan, bukan untuk mengganggu apalagi mengintervensi. Justru kami hadir agar pelaksanaan PSU dan penanganan pelanggaran bisa berjalan lancar,” imbuhnya.
Terkait tuduhan yang dilontarkan, Nurhalina menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum. “Barang bukti sudah siap. Kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
