Bawaslu Minta Bantuan Satpol PP DLH dan PTSP Tertibkan APS di Palangka Raya

Satpol PP, DLH dan PTSP serahkan spanduk APS yang ditertibkan kepada pihak Bawaslu Palangka Raya /foto: bintang.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya meminta bantuan personil dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP setempat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, pihaknya diminta menerjunkan personil berdasarkan surat permohonan dengan nomor: 063/PP.00.02/K.KH-14/11/2023 dari pihak Bawaslu.

“Bawaslu Palangka Raya meminta bantuan personil dan armada kami, dalam rangka kegiatan penertiban terhadap APS yang mengandung unsur kampanye,” Kata Berlianto, Rabu 15 November 2023.

Berlianto menjelaskan, penertiban yang dilakukan, menurut dasar hukum yang dijelaskan dalam surat permohonan dari Bawaslu setempat sebagai leading sektor jalannya kegiatan.

“Karna dari dasar hukum yang di jelaskan Bawaslu kepada kami, maka kami wajib mengikuti, apalagi sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya.

Berlianto berharap, penertiban tersebut bisa dipahami semua pihak, terutama dari pemilik APS yang Bawaslu arahkan untuk di lepas demi kelancaran proses demokrasi.

“Saya harap pihak pihak yang mendapati APS miliknya di cabut, bisa memahami bahwa kami beserta anggota dilapangan hanya menjalankan tugas berdasarkan arahan dan berpatok pada perundang undangan yang berlaku.” Tutupnya.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(Red/bk)
Tutup