Bejad! Pria 30 Tahun di Balai Jaya Rohil Tega Cabuli 2 Keponakannya Sendiri yang Masih Duduk di Bangku Kelas 1 SD
ROHIL – HBB (30) seorang pria di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokanhilir (Rohil) dibekuk jajaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah, Polres Rohil Sabtu 11 Mei 2023 lalu.
HBB diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap dua orang keponakannya sendiri yang masih dibawah umur dan duduk di kelas 1 bangku Sekolah Dasar (SD).
Penangkapan dilakukan atas laporan orang tua dari salah satu korban pencabulan. Kepada aparat, Ibu salah satu korban mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya sekitar tahun 2017-2018.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak oleh Polsek Bagan Sinembah.
AKP Julianda menerangkan terbongkarnya kasus ini berawal dari adik pelapor yang juga salah seorang dari ibu kandung korban menjumpai pelapor dan menyampaikan bahwa anak pelapor telah disetubuhi atau dicabuli oleh terlapor yang tidak lain adalah adik ipar pelaporbsaat masih duduk dibangku kelas 1 SD.
Mendengar hal tersebut pelapor pun merasa sangat terkejut sehingga langsung memanggil anak pelapor dan menanyakan tentang kebenaran informasi yang disampaikan adik pelapor.
“Dan dari pengakuan anak pelapor bahwa benar dirinya pernah mengalami persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh saudara HBB,”jelas Julianda
Selanjutnya pelapor memeberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya. Kemudian suami pelapor melakukan pertemuan pada Kamis 9 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib dirumah ibu kandung pelapor dan menanyakan kejadian itu kepada HBB.