ROHIL – HBB (30) seorang pria di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokanhilir (Rohil) dibekuk jajaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah, Polres Rohil Sabtu 11 Mei 2023 lalu.

HBB diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap dua orang keponakannya sendiri yang masih dibawah umur dan duduk di kelas 1 bangku Sekolah Dasar (SD).

Penangkapan dilakukan atas laporan orang tua dari salah satu korban pencabulan. Kepada aparat, Ibu salah satu korban mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya sekitar tahun 2017-2018.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak oleh Polsek Bagan Sinembah.

AKP Julianda menerangkan terbongkarnya kasus ini berawal dari adik pelapor yang juga salah seorang dari ibu kandung korban menjumpai pelapor dan menyampaikan bahwa anak pelapor telah disetubuhi atau dicabuli oleh terlapor yang tidak lain adalah adik ipar pelaporbsaat masih duduk dibangku kelas 1 SD.

Mendengar hal tersebut pelapor pun merasa sangat terkejut sehingga langsung memanggil anak pelapor dan menanyakan tentang kebenaran informasi yang disampaikan adik pelapor.

“Dan dari pengakuan anak pelapor bahwa benar dirinya pernah mengalami persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh saudara HBB,”jelas Julianda

Selanjutnya pelapor memeberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya. Kemudian suami pelapor melakukan pertemuan pada Kamis 9 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib dirumah ibu kandung pelapor dan menanyakan kejadian itu kepada HBB.

“Dari hasil pertemuan tersebut saudara HBB mengakui perbuatannya terhadap anak pelapor dan anak dari satu lainnya, namun kejadian yang dimaksudnya sudah terjadi cukup lama yaitu dalam kurun waktu sekira tahun 2017 hingga tahun 2018 saat kedua korban masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD),”ungkapnya.

Merasa tidak terima akan kejadian itu, orangtua korban akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mambawa 2 orang korban untuk dilakukan Visum.

“Dari hasil visum memang benar ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada masing-masing kemaluan korban,”katanya.

Berbekalkan Hasil visum tersebut,
tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan guna dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dari hasil penyelidikan tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya yang beralamat di Kecamatan Bagan Sinembah Raya

Tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HBB.

“Saat dilakukan interogasi bahwa laki-laki tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakanya sendiri selanjutnya tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Barang bukti Hasil Visum Et Repertum, untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 82 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.