Bejad! Pria 30 Tahun di Balai Jaya Rohil Tega Cabuli 2 Keponakannya Sendiri yang Masih Duduk di Bangku Kelas 1 SD
“Dari hasil pertemuan tersebut saudara HBB mengakui perbuatannya terhadap anak pelapor dan anak dari satu lainnya, namun kejadian yang dimaksudnya sudah terjadi cukup lama yaitu dalam kurun waktu sekira tahun 2017 hingga tahun 2018 saat kedua korban masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD),”ungkapnya.
Merasa tidak terima akan kejadian itu, orangtua korban akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mambawa 2 orang korban untuk dilakukan Visum.
“Dari hasil visum memang benar ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada masing-masing kemaluan korban,”katanya.
Berbekalkan Hasil visum tersebut,
tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan guna dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dari hasil penyelidikan tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya yang beralamat di Kecamatan Bagan Sinembah Raya
Tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HBB.
“Saat dilakukan interogasi bahwa laki-laki tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakanya sendiri selanjutnya tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Barang bukti Hasil Visum Et Repertum, untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 82 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.