Menu Tutup

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Login via Google
Tentang Kami
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Health
  • Pendidikan
  • Food
  • Travel
  • Hiburan
  • Sport
  • Regional
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Kapuas
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes
Belasan Tahun Tidak Berizin, PT. Graha Inti Jaya Diduga Serobot Hutan Lindung 5000 Hektar
Bagikan
1001029173
  • Cyrustimes.com
  • Headline

Belasan Tahun Tidak Berizin, PT. Graha Inti Jaya Diduga Serobot Hutan Lindung 5000 Hektar

Daenk Ukhy
30 Januari 2025 00:47
Foto: Sekretaris DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas Randu Ramba

Terjadi Pembiaran Melawan Hukum

Baca JugaLibur Idulfitri, Wisata Air Hitam Kereng Bangkirai Palangka Raya Diserbu Ribuan Pengunjung

DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas menilai telah terjadi pembiaran melawan hukum selama belasan tahun yang dilakukan oleh PT. Graha Inti Jaya terkait penggunaan kawasan hutan lindung.

Pasalnya sejak 2009 PT Graha Inti Jaya diduga telah menyerobot kawasan hutan lindung seluas 5000 hektar yang digunakan untuk pengembangan komoditi sawit.

Baca JugaMudik Lebaran 2026 di Kalteng Relatif Kondusif, 14 Korban Jiwa Jadi Catatan Evaluasi

“Sungguh sangat disayangkan kejahatan melawan hukum ini telah terjadi sejak tahun 2009, sudah 15 tahun terjadi tapi tidak juga ada aksi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Sekretaris LSM FPR Kapuas, Randu Ramba.

Menurutnya, HGU PT Graha Inti Jaya No. 01, tanggal 25 Juni 2009 yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Mantangai seluas 5.000 Ha diduga keras tidak sesuai dengan ijin pelepasan kawasan hutan PT Graha Inti Jaya No. 155/Kpts-II/88 seluas 9.000 Ha yang hanya di wilayah satu Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat,

Baca JugaMalapraktik Medis Tak Bisa Dibuktikan Sembarangan, Ini Alasannya

Ini juga lanjutnya, bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 1996 yang berbunyi dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna dapat dilakukan setelah tanah bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

“Ini juga bertentangan dengan bagian kesatu poin angka 2 huruf (c) INPRES No. 08 Tahun 2018 tentang “melakukan sinkronisasi dengan pelaksana kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian / lembaga dengan pemerintah daerah, izin usaha perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU,” pungkasnya (dn)

Halaman
1 2 3
Selanjutnya
  • Hutan Lindung di Kapuas
  • LMMMDS- KT Kabupaten Kapuas
  • Perusahaan Sawit Graha Inti Jaya
  • PT Graha Inti Jaya Kapuas Serobot Hutan Lindung
  • PT Graha Inti Jaya Serobot 5000 hektar lahan hutan lindung
  • Sekretaris DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas Randu Ramba
Daenk Ukhy
Penulis

Berita Terkait

Hukum Kriminal

Diduga Serobot 5000 Hektar Hutan Lindung, DPD LMMMDD- KT Bakal Laporkan PT Graha Inti Jaya ke Gakkum KLKH

1 tahun yang lalu

Pos Terpopuler

#1

Kasus Dugaan Malapraktik IUD RSUD Doris Sylvanus Berujung Saling Lapor

3 hari yang lalu
#2

2.490 Atlet Telah Terdaftar Porprov Kalteng 2026

5 hari yang lalu
#3

Pengacara Pasien Dugaan Malapraktik Beberkan Bukti Kuat Usai Diancam Bakal Dilapor Balik Direktur RSUD Doris

3 hari yang lalu
#4

Direktur Doris Bidik Pengacara Pasien ke Dewan Etik

3 hari yang lalu
#5

Bank Kalteng Kembali Layani Pembagian KHBS Usai Lebaran

3 hari yang lalu
Selengkapnya

Komentar Terpopuler

4
Komentar

Disdik Kalteng Pastikan SPMB dan Seragam Sekolah Gratis, Ada Pungutan Laporkan!

3
Komentar

Gubernur Kalteng Terbitkan Aturan Ketat Disiplin ASN Usai Dapati Kantor Biro Umum Sepi

2
Komentar

Gubernur Kalteng Terbitkan Aturan Baru Disiplin ASN, Pelanggar Terancam Dipecat

Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber