CYRUSTIMES, KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas menahan Elizabeth Indriyani, bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 29 April 2025, pukul 16.00 WIB. Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp1 miliar pada tahun anggaran 2023.
“Penahanan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Selasa (29/4/2025) sore.
Elizabeth Indriyani dijerat dengan tiga pasal berlapis. Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3, dan Lebih Subsidair Pasal 8, ketiganya juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil investigasi, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan UP yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Modus operandinya cukup rapi. Sebagai bendahara pengeluaran, Elizabeth Indriyani bertugas mentransfer dana ke rekening masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan SPJ yang dilampirkan.
Dalam praktiknya, tersangka tidak mengikuti prosedur standar. Ia melakukan transfer melalui Cash Management System (CMS) dengan nilai yang tidak sesuai pengajuan. Beberapa PPTK menerima transfer lebih besar dari yang seharusnya, kemudian kelebihan tersebut diminta kembali secara tunai oleh tersangka.
“Pola ini dilakukan secara sistematis dan berulang hingga Ganti Uang Persediaan (GUP) ke-17,” jelas Lucky Kosasih Wijaya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 780/02/LHP-PPKN/Insp-KPS 2025 tertanggal 19 Maret 2025.
Tahun 2023, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas memiliki pagu anggaran sebesar Rp73,5 miliar. Untuk melaksanakan kegiatan, tersangka mengajukan pencairan UP sebesar Rp1 miliar yang kemudian diganti melalui GUP sebanyak 17 kali dengan total Rp14,75 miliar.
Elizabeth Indriyani akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas. “Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak ada tempat bagi koruptor di Kabupaten Kapuas,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Lucky menambahkan bahwa tersangka telah kooperatif selama proses pemeriksaan. Kasus ini, menurutnya, menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah yang ditangani oleh kejaksaan.
