Bongkar Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Ardirejo, LSM Perjuangan Rakyat: Kita Laporkan ke APH Polda Jatim!

“Misal dengan cara pengembalian ya segera di kembalikan semuanya, uang yang sudah di ambil dengan berdalih buka Leter C bertarif itu,”bebernya

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT. batas maksimal biaya PTSL dipatok sebesar Rp. 150.000 untuk wilayah Jawa – Bali.

Sementara Lurah Ardirejo Saat ini, ketika di konfirmasi mengatakan. Tidak tau menahu tentang hal itu, karena itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai lurah Ardirejo.

”Saya akan monitor tentang itu mas, nanti saya hubungi panitia PTSL yaitu pak Anton, dan sejauh mana untuk saat ini perkembangannya.” tuturnya di ruang kantor kepada Cyrustimes.

Ia menegaskan apabila benar terjadi pungli agar segera di selesaikan.”Saya siap misal mau di laporkan untuk diminta keterangan sebagai saksi,”tutupnya

Ketua LSM Perjuangan Rakyat, sangat menyayangkan dugaan pungli yang terjadi di Kelurahan Ardirejo, ia berjanji akan terus mengawal hingga tuntas, dan akan melaporkan tindak pidana korupsi itu.

”Dugaan pungli Kelurahan Ardirejo terus berlanjut, kami akan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bila perlu saya akan turun langsung ke Polda Jatim,”tegasnya

Tutup