BREAKING NEWS: Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 7,4 Miliar Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan Dua Komisioner Jadi Tersangka

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir lanjutnya akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

“Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan,”pungkasnya

Reporter: Aldi Wijaya

Tutup