Daerah Otonomi Baru Kabupaten Rungan Manuhing, Pemekaran Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah

Cyrustimes.comKuala Kurun – Tujuan untuk membuat pemekaran suatu daerah atau Kabupaten di sebuah Provinsi adalah untuk pemerataan pembangunan di segala bidang. Hal ini sekarang banyak terjadi di Negara Indonesia dan di sini kita akan menyampaikan salah satu wacana Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Gunung Mas.

Pada hari Jumat Tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, telah di adakan Kongres III Masyarakat Rungan Manuhing yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Hapakat Warga Rungan Manuhing dan Panitia Kongres  III bertempat di Lapangan Barasangahai Jakatan Raya.

Dalam Kongres III tersebut dihadiri oleh, Bupati Gunung Mas Jaya S.Monong, Ketua Umum BPP PKWRM Suprapto Sungan, Pemateri Kongres Willy M.Yosep dan Yansen A.Binti, serta sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.

Ternyata ada 6 poin tujuan dari pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Rungan Manuhing pemekaran Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena 6 tujuan itulah, sehingga pembentukan kabupaten baru Kabupaten Rungan Manuhing terus diperjuangkan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

Bahkan, usulan calon DOB atau daerah otonomi baru Kabupaten Rungan Manuhing ini ternyata sudah diperjuangkan sejak tahun 2000 yang lalu. Sebab, pembentukan kabupaten DOB Rungan Manuhing ini murni aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.

Sementara keenam poin tujuan pembentukan Kabupaten Rungan Manuhing pemekaran Kabupaten Gunung Mas itu, yakni mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Kemudian, mempercepat peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah.
Selanjutnya, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, serta poin terakhir yaitu memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah.

Selain 6 poin tersebut, alasan pemekaran wilayah atau pemekaran daerah, karena luas wilayah Kabupaten Gunung Mas sangat luas yakni 10.804 kilometer persegi, serta terdiri dari 12 kecamatan 13 kelurahan 114 desa. Sementara jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas 135.373 sesuai hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2020 yang lalu.

Dalam sambutannya Ketua Umum BPP PKWRM Suprapto Sungan mengatakan, “Saat ini sudah ada 5 Kecamatan menyatakan diri siap bergabung dengan Kabupaten Rungan Manuhing pemekaran Kabupaten Gunung Mas tersebut. Kelima kecamatan itu, yakni Kecamatan Rungan, Kecamatan Rungan Hulu, Kecamatan Rungan Barat, Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Manuhing Raya, lima puluh empat Desa dan lima Kelurahan, “paparnya.

Ditambahkan, dalam Kongres ini nanti akan ada tiga Program kerja yang akan kita bahas yaitu, sumber dana, kehadiran PBS yang ada di Rungan Manuhing dan CSR. Selanjutnya juga kita akan menggandeng Akademisi dan Ahli Hukum.

Pada saat yang sama Bupati Gunung Mas Jaya S.Monong menyambut baik wacana pemekaran Kabupaten Rungan Manuhing ini dan dia membuka diri untuk memfasilitasinya dalam urusan birokrasi ke Penerintah Provinsi dan Pusat. (Ray)

Tutup