Ogan Ilir– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya dalam perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar dalam rilis yang diterima cyrustimes.com Rabu malam mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan tindak hukum lainnya terhadap 3 orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Segera akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,”jelasnya.

Untuk diketahui Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan dua orang Komisioner ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Rabu 31 Mei 2023.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

“Kita menetapkan tiga orang tersangka terkait penggunaan dana hibah pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir,”kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar dalam rilis yang diterima cyrustimes.com Rabu malam.

“Ketiganya yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir bersinisial DI, komisioner berinisial I dan K,”timpalnya.

“Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan,”pungkasnya

Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan sebelumnya para tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,

“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah),”ungkapnya.

Reporter: Aldi Wijaya
Editor: Marko