Dalami Alat Bukti Keterlibatan Pihak-pihak Lain, Kejari OI Bakal Sita Aset 3 Orang Tersangka Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir

Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan sebelumnya para tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,

“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah),”ungkapnya.

Reporter: Aldi Wijaya
Editor: Marko

Tutup